NTB siapkan Perda khusus untuk lindungi masyarakat dari pinjol ilegal dan judi online

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Mataram– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama DPRD NTB mendorong percepatan pembentukan regulasi daerah guna melindungi masyarakat dari maraknya pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi dan judi online yang kian masif. Langkah tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Secara Ilegal dan Judi Online di Aruna Senggigi Resort and Convention, Senin, 13 April 2026.

Forum yang digelar DPRD Provinsi NTB itu menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya akademisi Universitas Mataram Dr. Muhammad Risnain, Azhar, serta Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik. FGD juga dihadiri perwakilan Polda NTB, anggota DPRD NTB, aktivis sosial, serta perwakilan pemerintah kabupaten dan kota se-NTB, termasuk dinas komunikasi informatika daerah.

Dalam paparannya, Ahsanul Khalik menegaskan bahwa pinjaman ilegal dan judi online bukan lagi persoalan sporadis, tetapi telah berkembang menjadi ancaman sistemik yang berdampak pada stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

“Ini bukan sekedar isu digital. Ini adalah isu perlindungan masyarakat dan masa depan daerah. Jika tidak segera diintervensi, kita berpotensi menghadapi krisis sosial-ekonomi baru di NTB,” tegasnya.

Ia mengungkapkan praktik pinjaman ilegal di NTB menunjukkan tren peningkatan signifikan dengan korban didominasi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta generasi muda. Di sisi lain, judi online berkembang secara adaptif melalui berbagai platform digital, termasuk media sosial dan aplikasi pesan instan.

Menurut Aka, dampaknya tidak hanya menyasar aspek ekonomi, tetapi juga menimbulkan konflik keluarga, penyalahgunaan data pribadi, hingga menurunnya produktivitas masyarakat. Karena itu, kehadiran pemerintah daerah melalui regulasi yang kuat dinilai sangat mendesak.

“Regulasi nasional sudah tersedia, tetapi belum cukup efektif tanpa penguatan di tingkat daerah. Karena itu, Ranperda ini menjadi instrumen penting agar negara benar-benar hadir melindungi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan peran strategis Pemprov NTB dalam penanganan persoalan tersebut, yakni sebagai fasilitator, integrator, dan akselerator. Sebagai fasilitator, pemerintah diharapkan menyediakan sistem pengaduan yang mudah diakses serta informasi akurat. Sebagai integrator, pemerintah menyatukan seluruh pemangku kepentingan dalam satu sistem terpadu. Sementara sebagai akselerator, pemerintah mempercepat edukasi dan intervensi agar dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

Dalam skema tersebut, Diskominfotik NTB diposisikan sebagai pusat kendali perlindungan ruang digital daerah, dengan peran monitoring konten, koordinasi pemblokiran, penyediaan informasi publik, serta pengembangan sistem pengaduan terpadu.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD NTB, Azhar, menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk menjawab keresahan masyarakat yang semakin meningkat akibat maraknya pinjol ilegal dan judi online.

“Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat agar penanganan tidak lagi parsial, tetapi terintegrasi dan memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram, Muhammad Risnain, menekankan pentingnya pendekatan regulasi yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif melalui penguatan literasi digital dan perlindungan masyarakat.

Ia juga menilai inisiatif DPRD NTB menyusun Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online sebagai langkah berani yang berpotensi menjadi regulasi daerah pertama di Indonesia yang secara spesifik menangani kejahatan keuangan digital.

“Kita sedang menghadapi pergeseran pola kejahatan. Dulu judi dan utang rentenir ada lapak fisiknya, sekarang semuanya invisible, terjadi di dalam genggaman tangan dan ruang privat. Dampak destruktifnya sangat nyata, mulai dari lonjakan perceraian, aset keluarga melayang, hingga tekanan psikologis dan ekonomi ekstrem,” ujar Dr. Risnain.

FGD juga menyoroti pentingnya model intervensi terintegrasi yang mencakup lima pilar utama, yakni penguatan regulasi daerah, pembentukan satgas terpadu, literasi digital massal, sistem pengaduan efektif, serta intervensi ekonomi bagi masyarakat rentan.

Melalui forum ini, Ranperda yang tengah disusun diharapkan dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif untuk menghadirkan perlindungan nyata bagi masyarakat NTB dari ancaman pinjaman ilegal dan judi online.

“Ini bukan sekedar regulasi, tetapi langkah strategis untuk memastikan negara hadir di tengah masyarakat. Dan ini harus kita mulai sekarang,” tutup Aka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!