Lombokvibes.com, Lombok Utara – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus mendorong pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat melalui pengadministrasian tanah ulayat. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian Pendaftaran Tanah Ulayat yang dibuka langsung Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Tanjung itu turut dihadiri Staf Ahli Bidang Hukum Agraria Kementerian ATR/BPN, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, tokoh adat, hingga perwakilan masyarakat hukum adat.
Dalam sambutannya, Wabup Kusmalahadi menegaskan bahwa pengadministrasian tanah ulayat menjadi langkah penting dalam memberikan pengakuan sekaligus perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya di Lombok Utara.
Menurutnya, keberadaan masyarakat adat dan hukum adat memiliki posisi penting dalam kehidupan sosial masyarakat yang harus dijaga dan dihormati bersama.
“Pengadministrasian tanah ulayat ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat,” ujarnya.
Pemerintah daerah, lanjut dia, berkomitmen mendukung percepatan pengakuan masyarakat hukum adat melalui kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pemangku adat, hingga masyarakat.
Ia menilai sinergi menjadi faktor utama agar proses administrasi tanah ulayat dapat berjalan dengan baik dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat adat di daerah.
“Kolaborasi dan sinergitas menjadi kunci keberhasilan dalam proses administrasi ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stenley, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut.
Ia berharap kegiatan itu mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tata cara pengadministrasian tanah ulayat sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat di Kabupaten Lombok Utara.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap proses pengakuan tanah ulayat dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di Lombok Utara.




























