Lombokvibes.com, Lombok Utara– Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (11/9/2025).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara. Kepala Bagian UKPBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Utara, Saiful Bahri, tampil sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut.
Dalam pemaparannya, Saiful menekankan sejumlah poin penting dalam Perpres terbaru itu. Di antaranya, perluasan ruang lingkup pengadaan, penguatan kebijakan dan etika, penyesuaian tugas pelaku pengadaan, penyempurnaan perencanaan, serta pengaturan khusus mengenai pengadaan di desa.
“Dengan sosialisasi ini, kami berharap dapat mempertajam pemahaman serta meningkatkan kapasitas SDM pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemda Lombok Utara. Tujuannya agar tata kelola pengadaan semakin efektif, transparan, dan berdaya saing,” ujar Saiful.
Menurutnya, Perubahan Penting dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Beberapa poin penting dalam aturan baru tersebut antara lain:
• Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, dengan mendorong pemanfaatan produk lokal dalam setiap kegiatan pengadaan pemerintah.
• Mempercepat pelaksanaan pengadaan, guna meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran belanja negara dan daerah.
• Mengatur pengadaan barang/jasa di desa, yang kini diatur lebih spesifik dalam kerangka regulasi nasional.
Saiful juga menjelaskan, Perpres ini juga memperbarui sejumlah definisi dan proses dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk perubahan pada Pasal 1 yang memuat istilah-istilah dasar pengadaan.
Ia menambahkan, Dasar hukum penyusunan Perpres 46 Tahun 2025 merujuk pada UUD 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapannya, yakni 30 April 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Masyarakat dan pihak terkait dapat mengakses dokumen lengkap Perpres tersebut melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPK RI atau sumber resmi pemerintah lainnya,” pungkasnya.



































