Polres Lombok Utara tangkap terduga pengedar sabu di Tanjung, 4 poket diamankan

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung. Seorang pria berinisial J alias A alias L (33), warga Dusun Majalangu, Desa Sokong, diamankan aparat saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan depan area pemakaman Majalangu, Minggu (10/5/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Dusun Majalangu.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami langsung memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika,” ujarnya, Jumat (16/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di pinggir jalan depan kuburan Majalangu. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua saksi umum, polisi menemukan empat poket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan total berat bruto 0,98 gram.

Satu poket sabu dengan berat bruto 0,24 gram ditemukan di dalam bungkus rokok merah yang dibawa pelaku saat penangkapan. Sementara tiga poket lainnya dengan total berat bruto 0,74 gram ditemukan saat penggeledahan lanjutan di rumah terduga pelaku.

“Seluruh barang tersebut diakui milik tersangka,” kata Mahardika.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, dua tabung kaca, alat hisap sabu atau bong, pipet plastik yang telah dimodifikasi, korek api gas bersumbu, bungkus rokok, serta sejumlah klip plastik bekas pakai.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AM alias B. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan, namun terduga pemasok belum ditemukan.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran dan pendalaman terhadap jaringan pemasok barang tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, hasil pemeriksaan laboratorium urine di RSUD Kabupaten Lombok Utara menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin.

Kini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Lombok Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana terbaru terkait dugaan menjual, membeli, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar,” tutup Mahardika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!