PWI NTB tegaskan copy-paste berita di Medsos langgar hukum dan etika jurnalistik

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Mataram – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan peringatan keras terhadap maraknya praktik copy-paste berita media massa yang dilakukan sejumlah akun media sosial. Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliludin, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius karena melanggar hukum, etika, dan merusak ekosistem pers.

Menurut Ikliludin, berita yang diproduksi jurnalis bukan sekadar informasi biasa, melainkan karya cipta yang dilindungi undang-undang.

“Berita yang ditulis oleh jurnalis atau media adalah karya cipta yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Yang dilindungi adalah ekspresi ide, mulai dari tulisan, narasi, susunan kata, hingga foto atau video yang dihasilkan,” jelasnya di Mataram, Jumat (26/9/2025).

Ia menegaskan, copy-paste seluruh isi berita, atau sebagian besar isinya, tanpa izin dari pemegang hak cipta merupakan pelanggaran serius. Konsekuensinya, media atau wartawan pemilik berita berhak melayangkan teguran, meminta penghapusan (takedown), hingga menempuh jalur hukum.

Selain konsekuensi hukum, konten kreator yang terbukti melanggar juga berpotensi terkena sanksi dari platform media sosial itu sendiri.

“Setiap platform memiliki kebijakan terkait hak cipta. Mereka melarang pengguna mengunggah konten yang melanggar hak cipta orang lain. Media asli dapat melaporkan pelanggaran tersebut, dan sanksinya bisa berupa penghapusan konten, pembatasan akun, bahkan suspensi permanen jika dilakukan berulang,” ujarnya.

Ikliludin juga menyoroti aspek etika. Ia menilai, menjiplak karya orang lain dan menyajikannya sebagai karya sendiri adalah bentuk plagiarisme yang tidak bisa ditoleransi.

“Akun media sosial semacam ini tidak menghargai proses. Mereka mengambil hasil kerja keras jurnalis yang meliput, menulis, dan menyunting berita tanpa memberikan pengakuan maupun kontribusi. Padahal perusahaan media membutuhkan tenaga, waktu, pikiran, dan biaya besar untuk memproduksi satu berita,” tegasnya.

Lebih jauh, praktik ini juga merusak ekosistem informasi. Berita hasil copy-paste sering dipelintir judulnya atau dipotong agar lebih sensasional, sehingga berpotensi menyesatkan pembaca. Di sisi lain, media pemilik berita kehilangan pembaca yang seharusnya mengakses berita dari sumber resmi.

“Jika audiens sudah puas dengan salinan berita di akun medsos, mereka tidak akan membuka situs media aslinya. Ini jelas merugikan secara finansial, karena mengurangi traffic dan iklan yang menopang keberlangsungan produksi berita berkualitas,” papar Ikliludin.

Ia menegaskan, jika konten kreator ingin menggunakan berita media massa sebagai konten, langkah yang benar adalah meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik berita.

“Harus ada penghargaan terhadap karya jurnalistik. Jangan asal salin dan unggah. Jika dibiarkan, ini akan mematikan media yang justru berperan penting menjaga kualitas informasi publik,” pungkasnya.

< a title=" milad bima 2025" target="_blank">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *