Rumah korban gempa KLU belum tuntas, DPRD upayakan dua jalur penyelesaian

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara — Delapan tahun pascagempa bumi 2018, ribuan rumah warga di Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih belum terselesaikan. DPRD KLU pun menyiapkan dua jalur penyelesaian sekaligus, mulai dari mendorong penuntasan melalui BNPB hingga membuka opsi bantuan melalui APBD.

Anggota Komisi III DPRD KLU, M. Indra Darmaji Asmar, mengatakan persoalan rumah korban gempa masih menjadi perhatian serius DPRD.

“Bencana gempa bumi 2018 di Lombok Utara masih menyisakan permasalahan. Kami di DPRD KLU tentunya tidak menutup mata terhadap kondisi ini,” ujar Sekretaris Fraksi Golkar itu kepada lombokvibes, Senin (18/5/2026).

Berdasarkan data BPBD KLU, masih terdapat 2.447 unit rumah yang belum terselesaikan dalam program penuntasan pascabencana. Dari jumlah itu, sekitar 1.600 rumah belum dibangun, sementara sekitar 800 unit lainnya sudah dibangun oleh aplikator namun belum dibayarkan oleh BNPB.

Indra mengatakan, Komisi III DPRD KLU telah beberapa kali melakukan konsultasi ke BNPB pusat sambil membawa proposal penyelesaian rumah korban gempa.

Tak hanya itu, DPRD juga telah menggelar hearing bersama warga terdampak, aplikator, BPBD, dan Bappeda untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang masih berlarut tersebut.

“Kami menyepakati ada dua langkah. Pertama tetap mengawal penuntasan melalui BNPB, kedua membantu melalui APBD sesuai kemampuan anggaran daerah lewat program RTLH,” katanya.

Menurutnya, jalur APBD akan difokuskan melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan sasaran korban gempa yang masih tinggal di pengungsian dan masuk kategori masyarakat desil 1 hingga desil 4.

Dalam rapat kerja bersama Dinas PUPR KLU, ditemukan sekitar 500 rumah korban gempa beririsan dengan data RTLH dari total sekitar 7.000 unit RTLH yang tercatat di daerah tersebut.

Karena itu, DPRD KLU mendorong agar anggaran Rp3,5 miliar pada tahun ini diprioritaskan untuk korban gempa yang belum memiliki rumah layak.

“Opsi pertama tetap melalui BNPB. APBD menjadi opsi kedua untuk membantu masyarakat sesuai kemampuan anggaran daerah,” tegasnya.

Sementara untuk sekitar 800 rumah yang sudah dibangun aplikator namun belum dibayarkan, DPRD KLU mengaku masih harus berkonsultasi dengan BPKP terkait regulasi penggunaan APBD.

“Kalau rumah yang sudah dibangun aplikator itu mau dibayarkan melalui APBD, tentu kami harus konsultasi dulu dengan BPKP supaya tidak melanggar aturan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!