Tiga pengedar sabu di Bayan diringkus berantai, polisi sita paket siap edar

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) berhasil dibongkar aparat Satresnarkoba Polres Lombok Utara. Dalam operasi berantai yang berlangsung dramatis di tiga lokasi berbeda, polisi meringkus tiga terduga pengedar yang diduga berada dalam satu jaringan aktif peredaran sabu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (22/5/2026) sore hingga malam, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Desa Anyar, Kecamatan Bayan.

Kapolres Lombok Utara, Agus Purwanta melalui Kasat Resnarkoba, I Nyoman Diana Mahardika mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan mendalam tim opsnal yang memastikan adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.

“Setelah informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak melakukan penyergapan berantai,” ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika, Minggu (24/5/2026).

Operasi pertama dilakukan sekitar pukul 16.50 WITA di sebuah rumah di Dusun Lendang Mamben, Desa Anyar. Polisi mengamankan seorang pria berinisial INS alias N (29), yang berprofesi sebagai petani.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar dengan berat bruto 0,99 gram, uang tunai, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke Dusun Karang Tunggul dan menangkap HH alias B (27), seorang nelayan yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.

Di rumah HH, polisi menemukan sabu dengan berat bruto 1,53 gram, plastik klip kosong untuk pengemasan, serta uang tunai sebesar Rp2.086.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

“Terduga kedua mengaku masih ada barang lain yang dibawa rekannya untuk diedarkan,” jelasnya.

Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mencegat HH alias J (28), seorang wiraswasta asal Desa Sukadana, saat berada di pinggir jalan raya Dusun Karang Tunggul.

Dari tangan pria tersebut, polisi kembali menyita sabu seberat bruto 0,67 gram.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 3,19 gram dari tiga lokasi penangkapan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar aktif yang selama ini menyuplai narkoba kepada pengguna di wilayah Desa Anyar dan sekitarnya.

Polisi menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Lombok Utara.

“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” tegas AKP I Nyoman.

Saat ini, ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Utara guna menjalani pemeriksaan lanjutan, tes urine, hingga proses penyidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!