Lombokvibes.com, Lombok Utara– Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara yang digelar di Aula DPRD, Kamis (4/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lombok Utara Agus Jasmani dan dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta sejumlah tamu undangan.
Tiga Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah.
Dalam pemaparannya, Kusmalahadi menjelaskan Raperda Kesejahteraan Sosial disusun sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi masyarakat rentan sekaligus memastikan program bantuan sosial berjalan tepat sasaran.
Menurutnya, meski angka kemiskinan di Lombok Utara mengalami penurunan dari 25,80 persen pada 2023 menjadi 23,96 persen pada 2024, tantangan kesejahteraan masyarakat masih cukup besar. Kenaikan garis kemiskinan dan menurunnya pengeluaran per kapita menunjukkan adanya tekanan ekonomi yang memengaruhi daya beli masyarakat.
“Perlu intervensi kebijakan yang lebih terarah dan berbasis data untuk memastikan pemerataan kesejahteraan serta perlindungan yang optimal bagi kelompok rentan,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan PSU Perumahan dan Permukiman. Regulasi ini dinilai penting mengingat perkembangan sektor perumahan di Lombok Utara yang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Data Dinas PUPR menunjukkan sekitar 1.000 unit rumah telah dibangun oleh 13 pengembang melalui skema subsidi maupun non-subsidi. Namun, masih terdapat persoalan terkait penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Akibat belum adanya serah terima PSU, sejumlah fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau hingga sarana umum lainnya belum dapat dicatat sebagai aset daerah sehingga menyulitkan proses pemeliharaan dan pengelolaannya.
“Raperda ini diperlukan untuk menjamin keberlanjutan layanan perumahan, memperkuat tata kelola aset publik, dan mewujudkan lingkungan hunian yang sehat, aman, dan berkelanjutan,” jelas Kusmalahadi.
Sementara itu, Raperda ketiga menyangkut perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah. Perubahan ini menjadi bagian dari langkah restrukturisasi BUMD PT Tata Tunaq Berkah yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah daerah berencana melakukan penguatan kelembagaan, manajemen, struktur permodalan, serta diversifikasi usaha agar BUMD tersebut mampu meningkatkan profitabilitas dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah.
“Kami berharap melalui perubahan regulasi ini, BUMD dapat lebih sehat, profesional, dan mampu menjadi salah satu sumber peningkatan PAD Kabupaten Lombok Utara,” katanya.
Ketiga Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Lombok Utara sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.




























