Lombokvibes.com, Lombok Tengah– Ketegangan mewarnai Pantai Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, setelah aktivitas pembangunan kolam renang oleh PT Evora di area yang disebut warga sebagai sempadan pantai memicu kemarahan masyarakat.
Proyek yang disebut mulai dikerjakan sekitar satu minggu lalu itu tidak hanya menimbulkan kekhawatiran soal pelanggaran aturan, tetapi juga membuat warga geram lantaran lokasi pembangunan dijaga ketat oleh dua anggota Brimob.
Salah seorang warga Dusun Serangan, Rajabpudin, menyuarakan kekecewaan keras terhadap kegiatan pembangunan tersebut. Ia menegaskan bahwa sempadan pantai adalah ruang publik yang dilindungi dan tidak boleh dibangun secara permanen.
Sempadan pantai itu milik rakyat. Tidak boleh dibangun. Yang terjadi di Pantai Serangan, pasir pantai habis dikeruk dan bangunan permanen berdiri. Tolong pak Gubernur dan pak Bupati turun langsung lihat kondisinya. Investor membangun seenaknya, ungkap Rajab dengan nada kesal, Minggu 7 Desember 2025.
Rajab menuturkan bahwa dirinya bersama warga telah mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi, namun hanya bertemu para pekerja proyek. Mereka meminta aktivitas pembangunan dihentikan karena dianggap melanggar aturan tata ruang.
Ia juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Menurutnya, penegakan aturan selama ini sering timpang antara masyarakat kecil dan investor.
Kalau masyarakat buat lapak kecil saja langsung digusur. Tapi saat investor membangun di sempadan pantai justru diberi pengamanan. Kalau tidak ada tindakan pemerintah dan APH, masyarakat yang akan bertindak sendiri, tegas Rajab.
Menanggapi memuncaknya ketegangan antara warga dan pihak perusahaan, Camat Praya Barat H. Lalu Samsul Rijal bersama Forkompincam langsung turun ke lokasi pada Senin 8 Desember 2025.
Kami datang untuk menengahi masyarakat dan investor. Saya sudah meminta pihak pelaksana proyek untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sementara, ujarnya.
Saat dimintai penjelasan mengenai posisi bangunan, Lalu Samsul Rijal mengakui bahwa lokasi proyek sangat dekat dengan garis pantai. Namun ia menegaskan bahwa kewenangan teknis ada pada Bidang Tata Ruang Dinas PUPR.
Besok kami akan turun bersama Dinas PUPR untuk melakukan pengecekan detail. Hari ini kami hanya bertemu pelaksana proyek, besok investor harus hadir agar persoalan ini cepat jelas dan masyarakat bisa tenang, katanya.
Camat menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif sambil memastikan regulasi terkait kawasan pesisir dihormati oleh semua pihak, termasuk investor.
Kasus ini menjadi sorotan publik Lombok Tengah, terutama karena menyangkut tata ruang pesisir dan perlakuan terhadap warga serta pelaku usaha. Pemerintah kecamatan dan dinas teknis dijadwalkan melakukan peninjauan lanjutan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan sempadan pantai.



































