Warga resah, ODGJ di Sokong Tanjung dievakuasi ke RSJ NTB

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara mengevakuasi seorang yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) yang dilaporkan berkeliaran di Dusun Prawira, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Rabu (7/10/2026).

Penanganan dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan ODGJ yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Utara, Totok Surya Saputra, mengatakan penanganan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi terkait agar proses evakuasi berjalan aman dan sesuai prosedur.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Puskesmas Tanjung, serta aparat kepolisian untuk melakukan penanganan terhadap ODGJ tersebut,” ujarnya.

Setelah berhasil diamankan, ODGJ tersebut dibawa ke Puskesmas Tanjung untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan selanjutnya digunakan sebagai dasar penerbitan rekomendasi rujukan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi NTB.

Proses rujukan dilakukan menggunakan ambulans dengan pendampingan petugas gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP Kabupaten Lombok Utara, Polsek Tanjung, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tenaga kesehatan Puskesmas Tanjung, serta Dinas Kesehatan KLU.

Totok menjelaskan, langkah penanganan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.

“Pengamanan dan penertiban terhadap ODGJ dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan maupun ketertiban umum serta memastikan yang bersangkutan mendapatkan penanganan kesehatan yang tepat,” katanya.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.46 Wita itu berjalan lancar, aman, dan kondusif tanpa kendala berarti.

Penanganan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!