WNA Kazakhstan buron Interpol kasus pembvnuhan berhasil ditangkap di Senaru

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Polres Lombok Utara mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Kazakhstan yang tercatat sebagai subjek Red Notice Interpol atas dugaan kasus pembunuhan di negara asalnya. 

Penangkapan dilakukan di kawasan wisata Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (24/2/2026) di sebuah penginapan di Desa Senaru.

Pria berinisial SS (29) diamankan setelah polisi menerima informasi resmi terkait keberadaannya di wilayah hukum Polres Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut atas Red Notice Interpol Nomor A-424/1-2026 dan dokumen putusan Pengadilan Kota Atyrau, Kazakhstan, tertanggal 8 Januari 2026.

“Pengamanan ini merupakan respons atas informasi resmi dan koordinasi dengan Divhubinter Polri terkait keberadaan subjek Red Notice di wilayah kami. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKBP Agus Purwanta dalam keterangan pers, Kamis, 26 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa langkah cepat tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam mendukung kerja sama penegakan hukum internasional serta memastikan Indonesia tidak menjadi tempat pelarian pelaku kejahatan lintas negara.

“Kami memastikan setiap informasi yang masuk ditindaklanjuti secara profesional dan terukur. Ini bagian dari dukungan terhadap sistem penegakan hukum global,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tim melakukan penyelidikan tertutup setelah menerima informasi valid mengenai keberadaan SS di kawasan wisata Senaru.

Menurutnya, saat hendak diamankan, SS sempat berupaya meninggalkan lokasi. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan aparat.

“Namun berkat kesigapan tim, yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar,” jelas Wilandra.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang perempuan warga negara Kazakhstan berinisial MA (30) yang berada di lokasi yang sama. Hingga kini, status hukum MA masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Berdasarkan dokumen otoritas Kazakhstan sebagaimana tercantum dalam Red Notice, SS diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 2–3 November 2025 di wilayah Atyrau. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap dua orang korban. Substansi perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum Kazakhstan.

Sebagai bagian dari proses administrasi dan koordinasi lintas negara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang milik SS, di antaranya paspor, telepon seluler, kartu identitas, kartu perbankan internasional, serta dokumen pribadi lainnya.

Koordinasi Ekstradisi

Wilandra menegaskan bahwa proses selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Divhubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait guna menentukan mekanisme hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan proses ekstradisi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai hukum nasional dan mekanisme kerja sama internasional,” ujarnya.

Saat ini, SS diamankan di Mapolres Lombok Utara sambil menunggu proses lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta koordinasi antarnegara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!