Koalisi Cek Fakta desak Dewan Pers berikan perlindungan khusus untuk pemeriksa fakta 

Property of Lombokvibes media.
Property of Lombokvibes media.

Lombokvibes.com, Mataram– Ancaman terhadap pemeriksa fakta di Indonesia semakin nyata. Dalam upaya mencari perlindungan yang lebih kuat, Koalisi Cek Fakta yang terdiri dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) menggelar audiensi dengan Dewan Pers. 

Agenda yang bertajuk “Dengar Pendapat dengan Pemangku Kepentingan dalam Rangka Perlindungan Pemeriksa Fakta” ini membahas langkah konkret menghadapi intimidasi, tekanan hukum, hingga kekerasan digital yang dialami para pemeriksa fakta.

Koalisi Cek Fakta, yang dibentuk sejak 2018 dan kini beranggotakan 100 media daring, menyampaikan hasil survei yang mengungkap bahwa dari 38 responden, 10 di antaranya pernah menerima ancaman. Jenis ancaman mencakup doxing, tekanan melalui Undang-Undang ITE, hingga pemaksaan untuk menghapus konten. 

Salah satu kasus yang disorot adalah doxing terhadap pemeriksa fakta Liputan 6 yang berujung pada evakuasi ke rumah aman dan laporan ke Komnas HAM.

“Pemeriksa fakta berperan penting menjaga ruang publik dari hoaks, tapi justru sering menjadi korban serangan,” ujar Mia Delliana Mochtar dari AMSI. 

Mia menegaskan, bahwa tanpa perlindungan yang jelas, kebenaran informasi akan semakin terancam.

Sementara, Naharin Ni’matun dari AJI Indonesia menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pemeriksa fakta dan mendorong agar mereka diakui sebagai pembela HAM atau Human Rights Defender (HRD). Menurutnya, perlindungan formal melalui SOP, jejaring advokasi, hingga pengakuan karya cek fakta sebagai bagian dari kerja jurnalistik sangat dibutuhkan.

“Ancaman terhadap pemeriksa fakta tak hanya datang dari aktor politik, tapi juga masyarakat umum,” ujarnya.

Aribowo Sasmito dari MAFINDO mengungkap, tren serangan digital yang meningkat, seperti ancaman somasi dan penyebaran nomor pribadi. 

“Sinergi lintas lembaga perlu diperkuat untuk mencegah eskalasi ancaman,” tegasnya.

Dari pihak Dewan Pers, Abdul Manan menyarankan adanya pemetaan pemeriksa fakta berdasarkan status kewartawanannya, guna menentukan skema perlindungan yang tepat. 

Sementara itu, Erick Tanjung dari Komite Keselamatan Jurnalis mengusulkan pembentukan jejaring pengaman hukum khusus bagi pemeriksa fakta non-jurnalis melalui kolaborasi dengan lembaga advokasi publik.

Audiensi ini ditujukan untuk menyusun rencana aksi perlindungan yang bisa diimplementasikan secara lokal maupun nasional. Koalisi Cek Fakta berharap hasil pertemuan ini menjadi pijakan awal dalam membangun sistem perlindungan berkelanjutan bagi para pemeriksa fakta yang berada di garis depan dalam melawan misinformasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!