Lombokvibes.com, Mataram- Pasca rekapitulasi surat suara dan pengumuman pemenang Pilkada 2024 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 Desember 2024 kemarin, maka tahapan Pilkada 2024 tengah memasuki masa penyelesaian sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU RI sendiri telah mencatat sebanyak 280 permohonan gugatan Pilkada dilayangkan ke MK. Melansir Tempo, jumlah permohonan gugatan paling banyak datang dari pemilihan bupati, yaitu sebanyak 217 permohonan. Lalu disusul oleh pemilihan wali kota sebanyak 47 permohonan, dan 16 permohonan untuk pemilihan gubernur.
Sementara, materi gugatan yang dilayangkan ke MK sendiri biasanya berisi tentang tuduhan kecurangan pada penyelenggaraan Pilkada 2024. Materi gugatan ini harus jelas dan didukung oleh bukti konkret yang kuat sehingga gugatan bisa diterima.
HOAKS mengintai MK
HOAKS mencatut MK kerap muncul di saat masa penyelesaian sengketa hingga penetapan pemenang Pilkada 2024. Biasanya, narasi yang kerap muncul ini mengenai ketidaknetralan MK, serta narasi-narasi bohong lainnya.
Sebagai contohnya, beberapa Hoaks mencatut nama MK muncul ketika Pilpres 2024. Salah satu contohnya adalah Hoaks MK telah mengabulkan gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Selain itu, ada juga narasi yang menyebutkan MK telah memutuskan hasil Pilpres 2024 diulang.
Narasi Hoaks lainnya adalah, MK dan KPU juga disebut sepakat mencoret nama Gibran Rakabuming dari daftar Calon Wakil Presiden.
MK memang menjadi lembaga yang rentan diguyur Hoaks terutama narasi-narasi yang muncul di media sosial.
Waspadai Hoaks di NTB menjelang putusan MK
Hoaks mencatut nama MK pada Pilkada ini harus diwaspadai. Terutama di daerah-daerah, termasuk di Provinsi NTB.
Pilkada NTB sendiri telah dimenangi oleh Lalu M.Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) dengan perolehan suara 42.15%.
Kemenangan Lalu Iqbal-Dinda disambut baik oleh dua lawannya yakni Mantan Gubernur NTB Dr.Zulkieflimansyah dan Mantan Wakil Gubernur NTB H.Sitti Rohmi Djalillah.
Masing-masing dua petahana yang dinyatakan kalah pada Pilgub 2024 itu mengucapkan selamat kepada Lalu M. Iqbal dan Indah Dhamayanti atau Dinda atas kemenangan dan kepercayaan masyarakat NTB untuk memimpin Bumi Gora menjadi lebih maju periode 2024-2029 mendatang.
Sementara, terkait gugatan sengketa hasil Pilkada NTB sendiri, Ketua KPU NTB Khuwalid menekankan, tidak ada gugatan di Pilkada NTB, baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun Bupati dan Wakil Bupati di wilayah NTB.
“Tidak ada,” ujar Khuwalid.
Sementara, Pakar Ilmu Politik dan Dosen Ilmu Politik dan Ilmu Komunikasi Universitas 45 Mataram Dr. Alfisahrin mengatakan, sengketa perolehan suara di Pilkada yang dapat diajukan ke MK hanya di angka 2% persen.
“Selisih di atas 2% persen tidak memenuhi syarat dan ketentuan formil untuk melakukan gugatan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Sehingga, isu gugatan atau Hoaks sengketa hasil Pilkada NTB tidak akan terjadi. Hal ini, karena Pilkada NTB tidak ada gugatan serta pasangan Iqbal-Dinda telah meraih suara terbanyak alias dinyatakan menang.
“Sehingga tidak ada dasar untuk mengajukan perselisihan hasil di MK,” tegasnya.
“Kedua paslon lain yakni Paslon 01 Rohmi-Firin dan Paslon 02 Zul-Uhel pun sudah memberikan ucapan selamat kepada Paslon 03. Ini artinya secara semiotika politik perolehan suara iqbal-dinda dapat diterima oleh lawan politiknya,” pungkasnya.
Rujukan
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/04/01/131400682/hoaks-mk-telah-putuskan-pilpres-2024-diulang?page=all#google_vignette
https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-kpu-mk-sepakat-coret-gibran-rakabuming-raka-dari-daftar-cawapres