Lombokvibes.com, Mataram — Bank NTB Syariah menegaskan bahwa seluruh proses layanan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, kebijakan internal bank, serta ketentuan dan regulasi yang berlaku di industri perbankan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya informasi di ruang publik terkait layanan pembiayaan yang disampaikan oleh nasabah atas nama Rudi Purtomo dan Suparman HMT.
Dalam keterangan resminya, Bank NTB Syariah menyebut terdapat sejumlah informasi yang berkembang terkait mekanisme pembiayaan, perhitungan kewajiban nasabah, hingga administrasi dokumen akad yang perlu dipahami secara utuh sesuai data dan dokumen yang dimiliki pihak bank.
“Fasilitas pembiayaan yang diterima nasabah dilaksanakan melalui akad yang disepakati bersama antara Bank dan nasabah, termasuk terkait hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembayaran, jadwal angsuran, ketentuan pelunasan, serta administrasi dokumen pembiayaan,” tulis manajemen Bank NTB Syariah dalam keterangannya, Senin (25/5).
Bank menegaskan seluruh proses tersebut dijalankan sesuai kebijakan dan prosedur yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta ketentuan dalam industri perbankan syariah.
Terkait informasi mengenai salinan akad pembiayaan dan jadwal angsuran, pihak bank menyampaikan bahwa dokumen tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari hak nasabah sesuai mekanisme yang berlaku.
Penyampaian dokumen kepada nasabah, lanjutnya, dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan sebagai bagian dari komitmen bank dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan nasabah.
Selain itu, Bank NTB Syariah juga menanggapi pengajuan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Asosiasi Konsumen Anti Riba (AKAR) kepada DPRD Kabupaten Dompu.
Pihak bank menyatakan menghormati mekanisme penyampaian aspirasi yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut bank, setiap penyampaian keberatan, pengaduan, maupun permintaan informasi dari nasabah akan ditindaklanjuti melalui mekanisme layanan yang tersedia dengan mengedepankan penyelesaian secara konstruktif dan proporsional.
Sebagai institusi perbankan syariah, Bank NTB Syariah menegaskan komitmennya dalam mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta perlindungan nasabah dalam aktivitas operasional dan layanan yang diberikan.
“Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) juga menjadi landasan dalam menjalankan kegiatan usaha Bank,” lanjut keterangan tersebut.
Sehubungan dengan adanya proses hukum maupun penyampaian keberatan oleh pihak tertentu, Bank NTB Syariah menyatakan menghormati setiap proses yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif apabila diperlukan oleh otoritas yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bank juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses yang berlangsung serta mengedepankan informasi yang objektif dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Di akhir pernyataannya, Bank NTB Syariah menegaskan akan terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui layanan perbankan syariah yang amanah, profesional, dan berintegritas.




























