Lombokvibes.com, LOMBOK UTARA — Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), resmi ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria. Penetapan ini menjadi momentum untuk mendorong kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat melalui sertifikasi tanah.
Peresmian dilakukan langsung oleh Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, di Aula Kantor Desa Bayan, Kamis (29/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Dinas Pertanahan Lombok Utara, Kapolres Lombok Utara, Kodim Lombok Utara, Koramil Kecamatan Bayan, dan Kapolsek Bayan.
Kepala Desa Bayan menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat untuk mensertifikatkan tanah terus tumbuh dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, ribuan bidang tanah milik warga di Desa Bayan telah memiliki sertifikat.
“Ribuan tanah milik di Desa Bayan sudah berstatus sertifikat,” ungkapnya dalam sambutan.
Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, menegaskan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah. Dokumen tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat atas tanah yang dimiliki.
“Dokumen berupa sertifikat merupakan dokumen penting agar ke depannya tanah yang bersertifikat tidak diganggu orang lain,” kata Najmul.
Usai menyampaikan sambutan, Najmul menandatangani plakat sebagai tanda peresmian Desa Bayan sebagai Kampung Reforma Agraria.
Pemerintah Desa Bayan selanjutnya berencana memasang prasasti peresmian di perbatasan Desa Bayan dengan Desa Persiapan Teres Genit sebagai penanda penetapan kawasan tersebut.
Pemerintah desa berharap penetapan ini semakin mendorong masyarakat untuk melengkapi dokumen kepemilikan tanah dan berbagai dokumen penting lainnya agar hak atas tanah memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Dengan adanya penetapan Kampung Reforma Agraria, Desa Bayan diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah sekaligus meminimalkan potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.





























