Fatwa MUI: Tindakan merusak alam yang menyebabkan krisis iklim hukumnya haram

Lombokvibes.com, Jakarta– Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa tentang hukum pengendalian iklim global.

Menurut pandangan fatwa MUI nomor 86 tahun 2023, manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan amanah dan bertanggung jawab memelihara bumi dan isinya sebagai refleksi islam yang rahmatan lil’alamin.

Oleh karena itu, manusia diwajibkan untuk melakukan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim agar tidak menimbulkan kerusakan.

Berdasarkan surat-surat Al-Quran, hadist dan pendapat para ahli, ketentuan hukum dalam fatwa MUI dalam fatwa perubahan iklim menyatakan bahwa segala tindakan yang menyebabkan kerusakan alam dan krisis iklim hukumnya adalah haram.

(Foto: Ilustrasi kebakaran hutan/ Facebook: informasi kebakaran dan emergency)

Selanjutnya, tindakan deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam yang menyebabkan pelepasan besar-besaran gas rumah kaca, serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon, hukumnya adalah haram.

Untuk menangani krisis iklim, semua pihak wajib berkontribusi dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, mengurangi jejak kebutuhan karbon yang berupa rokok, serta melakukan transisi energi yang berkeadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *