Air kemasan bisa jadi “Tambang PAD” baru bagi Lombok Utara, DPRD: Kita punya mata air, masa nggak bisa?

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Bali- Kunjungan kerja ke Kabupaten Gianyar, Bali, membuat anggota DPRD Lombok Utara, Artadi S.Sos, pulang membawa ide yang menohok, KLU harus punya air minum dalam kemasan (AMDK) milik daerah.

Menurutnya, Gianyar sudah membuktikan air kemasan produksi BUMD bisa menyerap banyak tenaga kerja dan mendongkrak PAD, sementara KLU punya potensi mata air yang tak kalah besar, tinggal berani dieksekusi.

Politisi Gerindra itu mendorong Pemda KLU segera meniru langkah Kabupaten Gianyar yang telah memproduksi air kemasan itu.

“Kita berkunjung ke Kabupaten Gianyar, baru kita datang langsung disuguhkan air kemasan milik Pemda Gianyar. Air kemasan ini diproduksi oleh BUMD Gianyar,” kata Artadi (4/2/2026).

Disebutkan, keberadaan AMDK milik pemerintah daerah bukan sekadar simbol, tetapi sudah terbukti menjadi instrumen ekonomi yang nyata. Ia menilai program tersebut memberi dampak ganda: menyerap tenaga kerja sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tenaga kerja cukup banyak diserap. PAD juga cukup besar dari air kemasan,” ujarnya.

Artadi menilai, KLU memiliki modal yang jauh lebih kuat untuk melakukan hal serupa. Daerah ini dikenal memiliki potensi mata air yang melimpah, namun belum dikelola secara maksimal untuk memberi nilai tambah ekonomi.ml

“Mudah-mudahan KLU segera memiliki atau bisa secepatnya memproduksi air kemasan milik KLU. Kita punya banyak potensi mata air, sayang kalau kita tidak manfaatkan potensi yang ada,” tegasnya.

Ia menekankan, jika KLU mampu menghadirkan produk AMDK daerah, maka manfaatnya akan langsung terasa pada penciptaan lapangan kerja dan perputaran ekonomi lokal.

“Bayangkan kalau kita punya produksi air kemasan, berapa tenaga kerja yang bisa kita rekrut. Dan berapa uang yang bisa dihasilkan dari penjualan air kemasan ini,” kata Artadi.

Tak hanya soal produksi, Artadi juga mengusulkan agar Pemda KLU menyiapkan payung kebijakan untuk memastikan pasar produk tersebut terbentuk sejak awal. Menurutnya, penguatan regulasi dapat dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup).

“Tinggal diperkuat oleh Pemda, apakah pakai perda atau perbub bahwa semua OPD dan masyarakat harus mengkonsumsi air kemasan milik Pemda,” ujarnya.

Artadi berharap gagasan ini segera ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah. Ia menilai, AMDK milik daerah bisa menjadi salah satu langkah strategis KLU untuk memaksimalkan potensi alam, memperkuat BUMD, sekaligus memperluas sumber PAD yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!