Polisi tangkap pemilik Wild Bar Gili Trawangan yang jual magic mushroom

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara– Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis jamur psilosina (magic mushroom) yang dikemas dalam minuman jus buah di sebuah tempat hiburan bernama Wild Bar, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 13.30 Wita, petugas mengamankan seorang pria berinisial HH (25), yang diketahui merupakan pemilik bar tersebut.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Berbekal informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi,” ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memperoleh pasokan jamur psilosina dari seorang perempuan berinisial M. Barang tersebut kemudian diolah dengan cara diblender dan dicampurkan ke dalam minuman jus buah yang dijual kepada wisatawan.

Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, satu kojong jamur diperoleh dengan harga sekitar Rp20 ribu dan dijual kembali dalam bentuk minuman dengan harga Rp150 ribu per porsi.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 25 kojong jamur psilosina dengan berat bruto sekitar 183 gram, satu unit iPhone 13 warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi, buku catatan pembayaran, uang tunai Rp503 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu dompet merek Billabong.

“Barang bukti yang ditemukan telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Nyoman.

Setelah dilakukan gelar perkara, HH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Lombok Utara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan hukum terkait lainnya.

Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga terlibat dalam peredaran jamur psilosina di kawasan wisata Gili Trawangan.

Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika yang berpotensi merusak citra pariwisata dan mengancam keselamatan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!