Banggar DPRD KLU kawal anggaran gaji guru PPPK Paruh Waktu di APBD Perubahan 2026

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombok Utara, Lombokvibes.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) memastikan akan mengawal alokasi anggaran pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan berstatus PPPK Paruh Waktu pada APBD Perubahan 2026 mendatang.

Komitmen tersebut disampaikan Anggota Banggar DPRD KLU dari Fraksi Demokrat, Ardianto, SH., menyusul belum dibayarkannya gaji ratusan guru PPPK Paruh Waktu sejak Januari 2026 akibat persoalan nomenklatur anggaran.

“Dikpora tidak ada kesan untuk tidak membayar. Hanya saja, nomenklatur anggaran dan status guru menjadi PPPK Paruh Waktu, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran,” ujar Ardianto, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya anggaran gaji guru non-ASN dialokasikan melalui pos Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda). Namun setelah para tenaga honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, mekanisme pembayaran harus menyesuaikan dengan status kepegawaian baru tersebut.

Akibat perubahan status itu, Pemerintah Daerah Lombok Utara hingga kini belum dapat mengeksekusi pembayaran gaji melalui skema Bosda.

Meski demikian, Fraksi Demokrat DPRD KLU memastikan akan “pasang badan” agar hak para guru tetap dapat dibayarkan melalui APBD Perubahan 2026.

“Kami berkomitmen mengawal supaya anggaran tersebut diusulkan kembali. Kalau nominal sebelumnya masih kurang, Banggar akan memastikan disesuaikan dengan hak guru dan tenaga kependidikan paruh waktu sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Menurut Ardianto, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Dikbudpora KLU agar belanja gaji yang sebelumnya berada di Bosda dialihkan ke pos belanja pegawai pemerintah daerah.

Ia meminta para guru PPPK Paruh Waktu tetap bersabar karena proses penyesuaian administrasi dan regulasi membutuhkan waktu.

“Dikbudpora sebenarnya sudah berupaya mengikuti mekanisme, termasuk mengusulkan pembayaran ke kementerian terkait. Tapi prosesnya memang panjang,” katanya.

Ardianto menambahkan, opsi pembayaran melalui dana BOS sekolah sebenarnya memungkinkan, namun nominalnya dinilai terlalu kecil untuk memenuhi kebutuhan para guru.

Berdasarkan data Dikbudpora KLU, terdapat sekitar 155 guru PPPK Paruh Waktu yang belum menerima gaji sejak Januari 2026. Jumlah tersebut belum termasuk tenaga kependidikan paruh waktu yang juga telah lulus verifikasi database.

Terkait nominal gaji, Ardianto menyebut besarannya hampir sama dengan PPPK Paruh Waktu di OPD lain. Namun kemungkinan penyesuaian tetap terbuka berdasarkan penilaian kinerja, beban kerja, dan status teknis pegawai.

“Kalau nanti ada penyesuaian menjadi Rp1,5 juta atau Rp2 juta per bulan, itu tentu berdasarkan penilaian beban kerja dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Di sisi lain, Ardianto juga menegaskan sejak awal dirinya menolak adanya wacana pengurangan atau pemberhentian PPPK maupun PPPK Paruh Waktu dengan alasan efisiensi anggaran maupun ancaman penerapan Undang-undang HKPD pada 2027 mendatang.

Ia bahkan meminta pemerintah daerah tidak menjadikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebagai opsi untuk menutupi beban anggaran gaji pegawai.

“Guru dan tenaga pendidikan ini menyangkut masa depan pendidikan Lombok Utara. Jadi harus menjadi prioritas,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!