Dikbudpora KLU terbitkan Surat Edaran, sekolah dilarang kelola tabungan siswa

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara– Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Lombok Utara menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/1213/Dikbudpora/2026 tentang larangan pemungutan dan pengelolaan tabungan peserta didik oleh satuan pendidikan.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dikbudpora Kabupaten Lombok Utara, H. Muhammad Najib, S.Pd., M.Pd., pada 26 Juni 2026 tersebut diterbitkan dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang akuntabel, transparan, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik dan orang tua/wali.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa satuan pendidikan dilarang melakukan pemungutan maupun pengelolaan dana tabungan peserta didik dalam bentuk apa pun.

Selain itu, kepala satuan pendidikan, guru, maupun tenaga kependidikan tidak diperkenankan menerima, menghimpun, menyimpan, atau mengelola uang tabungan peserta didik.

Meski demikian, program pembiasaan menabung sebagai bagian dari pendidikan karakter dan literasi keuangan tetap dapat dilaksanakan. Namun pelaksanaannya harus bersifat edukatif dan sukarela.

Dikbudpora juga mengatur bahwa kegiatan menabung tersebut harus bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaannya harus berdasarkan persetujuan orang tua atau wali peserta didik serta tidak menjadikan sekolah sebagai pengelola dana.

Dalam edaran tersebut, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab memastikan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, pengawas sekolah diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut serta melaporkan apabila ditemukan pelanggaran.

Dikbudpora juga menegaskan bahwa apabila terdapat praktik pemungutan atau pengelolaan tabungan peserta didik yang bertentangan dengan ketentuan dalam surat edaran, maka harus segera dihentikan dan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan untuk disosialisasikan kepada peserta didik, tenaga kependidikan, komite sekolah, serta orang tua atau wali murid sebagai pedoman pelaksanaan di lingkungan sekolah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!