Lombokvibes.com, Lombok Utara– Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memperkuat langkah pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Operasi Gabungan Pemberantasan dan Pengumpulan Informasi Cukai Tembakau Ilegal yang digelar di Angkringan Balap, Desa Medana, Rabu (2/7/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KLU tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara, Sahabudin. Rakor juga dihadiri unsur Bea Cukai Mataram, Polres Lombok Utara, TNI, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra, menjelaskan bahwa operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal tahun 2026 akan dilaksanakan sebanyak 40 kali. Operasi tersebut dibagi ke dalam empat tim, dengan masing-masing tim melaksanakan 10 kali kegiatan pengawasan di berbagai wilayah Lombok Utara.
Menurut Totok, langkah tersebut diperlukan karena peredaran barang kena cukai ilegal masih menjadi tantangan yang harus ditangani secara berkelanjutan.
“Pada tahun 2024 berhasil diamankan 11.602 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 2.300 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), serta 30.785 gram tembakau iris. Sementara pada tahun 2025, temuan menurun menjadi 4.120 batang SKM dan 10.980 gram tembakau iris,” ujarnya.
Penurunan jumlah temuan tersebut dinilai sebagai indikasi bahwa upaya pengawasan dan penindakan yang dilakukan selama ini mulai menunjukkan hasil positif.
Dalam rakor tersebut, perwakilan Bea Cukai Mataram, Lalu Danila Utama, turut memaparkan pembaruan regulasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 sebagai dasar baru pengelolaan DBH CHT sejak 8 Juni 2026.
Menurutnya, regulasi tersebut bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan dana cukai agar lebih tepat sasaran, terutama untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, sektor kesehatan, dan penegakan hukum.
Sementara itu, Sekda Lombok Utara Sahabudin menegaskan bahwa DBH CHT berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibayarkan para pelaku usaha sehingga penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menilai operasi gabungan menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang kerap dijual lebih murah dibandingkan produk legal.
“Melalui sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, kepolisian, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Pemkab Lombok Utara optimistis kolaborasi lintas sektor tersebut akan meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat, melindungi konsumen, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.




























