Spesialis pembobol Alfamart dan toko di Pulau Lombok dibekuk, Polisi ungkap 22 TKP aksi pencurian

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara berhasil membekuk seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga menjadi spesialis pembobol toko dan gerai ritel modern di Pulau Lombok. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian di salah satu gerai Alfamart di Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 06.30 Wita saat dua karyawan membuka toko.

Mereka mendapati etalase rokok dalam keadaan kosong, etalase produk perawatan wajah roboh, serta uang modal di laci kasir sebesar Rp200 ribu hilang. Setelah dilakukan pengecekan, pihak perusahaan memperkirakan total kerugian mencapai Rp30.206.168.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Polsek Kayangan pada 3 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Puma Satreskrim yang dipimpin BRIPKA M. Teguh Imam, SH, melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku berinisial MS di wilayah Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjual sebagian barang hasil curian kepada seorang perantara yang kemudian diteruskan kepada penadah di wilayah Kota Mataram. Berdasarkan pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis rokok yang diduga hasil tindak pidana.

Yang mengejutkan, hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa pelaku diduga telah melakukan aksi serupa di 22 lokasi berbeda yang tersebar di Kabupaten Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah hingga Kota Mataram.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan mantan karyawan salah satu jaringan ritel modern yang pernah bertugas di bagian maintenance. Kondisi tersebut diduga membuat pelaku memahami sistem operasional dan kondisi toko yang menjadi sasaran aksinya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, satu set kunci, senter, tablet, uang tunai, tiga kardus rokok berbagai merek, puluhan botol parfum, produk perawatan tubuh, perlengkapan kendaraan, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, satu karung putih, serta 91 lembar meterai Rp10.000.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penjualan barang hasil kejahatan tersebut.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar fasilitas usaha maupun objek vital ekonomi,”tegas Kapolres.

Saat ini, pelaku bersama dua orang yang diduga sebagai penadah masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lombok Utara. Penyidik juga terus melengkapi proses penyidikan untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!