Lombokvibes.com, Lombok Utara — Isu terkait kemungkinan pengurangan pegawai PPPK di Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai memicu keresahan di kalangan tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lombok Utara, Ardianto SH., menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari instansi mana pun terkait pengurangan PPPK.
Menurutnya, wacana yang berkembang saat ini muncul seiring amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mengatur penyesuaian belanja pegawai menjadi maksimal 30 persen pada tahun 2027.
“Hal itu belum pasti, belum ada pembicaraan dan keputusan dari instansi manapun. Ini hanya karena ada amanat UU HKPD yang mengamanatkan penyesuaian belanja pegawai menjadi 30 persen pada tahun 2027,” kata Ardianto.
Ia menegaskan, DPRD bersama Pemerintah Daerah Lombok Utara saat ini terus melakukan komunikasi intensif guna mencari solusi terbaik agar kebijakan tersebut tidak berdampak buruk terhadap nasib PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Terkait itu DPRD dan Pemerintah Daerah Lombok Utara, termasuk daerah lain, sedang berkomunikasi dan berupaya mencari solusi yang tepat agar hal tersebut tidak terjadi,” ujarnya.
Ardianto menilai, pemerintah tentu memahami kegelisahan para PPPK yang kini mulai dihantui rasa takut dan ketidakpastian. Karena itu, ia memastikan pemerintah daerah tidak tinggal diam dan akan terus memperjuangkan agar para pegawai tetap mendapatkan kepastian kerja.
“Karena apapun itu, pemerintah pasti berupaya agar PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap aman bekerja dan tidak dihantui rasa takut maupun was-was,” tegasnya.
Politisi Demokrat itu juga meminta seluruh PPPK di Lombok Utara tetap tenang dan fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap para pegawai tidak terpancing isu yang belum memiliki dasar keputusan resmi.
“Kami berharap kawan-kawan tetap tenang, bekerja dengan baik, dan mendoakan agar upaya dan usaha pemerintah bisa berhasil untuk kepentingan daerah,” tutup Ardianto.




























