Lombokvibes.com, Lombok Utara- Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyoroti lemahnya transparansi dan akurasi data terkait Pendapatan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang masuk ke kas daerah.
Persoalan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, dan perwakilan mahasiswa pada Rabu (1/10/2025), tanpa dihadiri pihak PT PLN (Persero) yang justru menjadi pemegang data utama.
Anggota Komisi II DPRD KLU, Artadi, S.Sos, menyampaikan kekecewaannya atas absennya PLN dalam forum tersebut. Menurutnya, kehadiran PLN sangat penting untuk memastikan kejelasan data pelanggan listrik dan validitas perhitungan pajak yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah terbesar.
“Kita sudah undang PLN, tapi mereka menyampaikan tidak bisa hadir. Padahal mereka yang pegang data detail pelanggan listrik. Tanpa data itu, pembahasan soal PPJ ini jadi tidak maksimal,” tegas Artadi.
Dalam rapat tersebut, Bapenda KLU mengakui belum memiliki data faktual mengenai jumlah pelanggan listrik ber-kWh meter di wilayah Lombok Utara. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa penghitungan target maupun realisasi PPJ selama ini belum berbasis pada data yang valid dan terverifikasi.
“Bapenda tidak tahu berapa jumlah pelanggan yang menggunakan kWh meter, jadi mereka tidak bisa memastikan potensi pendapatan PPJ yang sesungguhnya. Padahal setiap tahun target PPJ ditetapkan sekitar Rp16 miliar,” ujar Artadi.
Ia menilai, target pendapatan PPJ yang stagnan tidak sejalan dengan pertumbuhan wilayah. Menurutnya, dengan peningkatan pesat jumlah penduduk, pembangunan hotel, restoran, hingga kawasan pariwisata, seharusnya pendapatan dari PPJ mengalami kenaikan signifikan setiap tahun.
Komisi II DPRD KLU mendesak agar dilakukan sinkronisasi dan transparansi data antara PLN dan Bapenda. Tanpa kejelasan tersebut, DPRD menilai masyarakat berpotensi dirugikan karena tidak mengetahui berapa besar dana PPJ yang mereka bayarkan dan sejauh mana dana itu digunakan untuk pelayanan publik.
“Masyarakat punya hak untuk tahu berapa besar pajak penerangan yang mereka setor lewat listrik, dan bagaimana dana itu digunakan untuk penerangan jalan dan pembangunan daerah,” tegas Artadi.
Komisi II berencana memanggil kembali PLN dalam rapat lanjutan guna menindaklanjuti persoalan ini. DPRD menekankan pentingnya tata kelola pajak daerah yang akuntabel, transparan, dan berbasis data, agar keuangan daerah benar-benar mencerminkan potensi riil dan dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.




























