Dugaan korupsi dana Desa Akar-Akar sudah P-21, mantan Kades segera diserahkan ke Jaksa?

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, LOMBOK UTARA — Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), memasuki babak baru. Berkas perkara dugaan penyimpangan APBDes Tahun Anggaran 2021–2023 dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Mataram.

Dengan status tersebut, penyidik Polres Lombok Utara kini bersiap melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada pihak kejaksaan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Kepala Desa Akar-Akar berinisial AK saat menjabat sebagai pengguna anggaran desa.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa selama tiga tahun berturut-turut.

Beberapa di antaranya terkait kegiatan penataan lapangan umum yang diduga tidak dilengkapi pemasangan dua unit alat slingkel, pengadaan pipa HDPE ukuran 2 inci yang diduga tidak direalisasikan, hingga pengadaan keranda yang diduga fiktif.

Polisi juga menemukan dugaan ketidaksesuaian jumlah realisasi pengadaan terop dengan perencanaan. Selain itu, penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) turut menjadi bagian dari perkara tersebut.

Penyidik menduga sejumlah kegiatan dilaporkan seolah-olah telah terlaksana sesuai pertanggungjawaban anggaran, tetapi tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Kapolres Lombok Utara AKBP Muhaemin melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Setelah P-21, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mataram untuk melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai ketentuan hukum.

Polres Lombok Utara menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.

Dengan masuknya perkara ke tahap persiapan Tahap II, publik kini menanti proses hukum selanjutnya atas dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Akar-Akar selama tiga tahun anggaran tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!