Lombokvibes.com, Mataram — Sebanyak 13 remaja ditangkap Polresta Mataram setelah diduga terlibat dalam penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menewaskan seorang pelajar SMP berusia 14 tahun di Jalan Udayana, Kota Mataram.
Korban berinisial MGA, siswa kelas VIII SMPN 3 Mataram asal Ampenan, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD H. Moh. Ruslan Kota Mataram pada Selasa (27/10/2026) pukul 14.58 WITA.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko mengatakan, penangkapan terhadap 13 terduga pelaku dilakukan tim gabungan di rumah masing-masing pada Rabu (28/10/2026). Penangkapan melibatkan tim URC Polresta Mataram, URC Polda NTB, serta Unit Reskrim Polsek Selaparang dan Ampenan.
“Tim URC Polresta Mataram bersama URC Polda NTB serta Unit Reskrim Polsek Selaparang dan Ampenan telah berhasil melakukan penangkapan di rumah masing-masing sebanyak 13 pelaku tanpa adanya perlawanan,” kata Hendro dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 04.30 WITA. Sebelum kejadian, kelompok remaja itu disebut berkumpul di kawasan Jalan Udayana pada Sabtu malam sambil mengonsumsi minuman keras tradisional jenis arak.
Menurut Hendro, kelompok tersebut telah membawa sejumlah senjata tajam untuk mengantisipasi perselisihan dengan kelompok lain.
Sekitar pukul 03.00 WITA, mereka kemudian berkonvoi menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam. Saat melintas di Jalan Udayana, kelompok itu melihat korban mengayunkan besi ke jalan hingga menimbulkan percikan api.
Aksi tersebut memicu ketersinggungan para pelaku. Mereka kemudian mengejar korban dan mengayunkan senjata tajam jenis corbek.
Meski korban sempat menghindar, sepeda motor yang dikendarainya terjatuh. Para pelaku kemudian kembali menyerang korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, tiga remaja menjadi korban. Dua di antaranya, FAH (14) dan MGH (16), mengalami luka lecet akibat terjatuh dari sepeda motor. Sementara MGA mengalami luka parah di bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia.
Tiga Pelaku Dewasa, Sepuluh Masih Anak
Dari 13 orang yang diamankan, tiga di antaranya telah berusia dewasa, yakni RF (18), YH (19), dan SR (18). Sementara sepuluh lainnya masih berusia anak, yakni MA (16), IR (17), ZA (17), KA (16), SH (15), JN (16), DS (14), GS (17), MI (15), dan RP (17).
Hendro menyebut, motif penganiayaan tersebut diduga dipicu ketersinggungan. Para pelaku juga disebut berada dalam pengaruh minuman beralkohol saat kejadian.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam anak panah, satu ketapel besi, satu corbek, satu badik, satu parang, empat celurit, dua botol arak, serta satu sabuk berlapis lakban dengan paku runcing.
Petugas juga mengamankan empat unit ponsel, satu unit sepeda motor Honda Vario 150, dan satu bendera hitam berlogo One Piece.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga menerapkan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata penikam atau penusuk, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, serta ketentuan mengenai turut serta melakukan tindak pidana.
Hendro mengatakan, penyidik Satreskrim Polresta Mataram masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
LPA Soroti Pencegahan Kekerasan Anak
Kasus ini turut mendapat perhatian Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan pihaknya memberikan pendampingan kepada keluarga korban dan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait penjaminan pembiayaan perawatan medis korban selama di rumah sakit.
Sementara itu, sepuluh tersangka yang masih berstatus anak mendapatkan pendampingan hukum dari tim LBH LPA NTB untuk memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Joko menilai, penanganan kekerasan yang melibatkan anak tidak cukup hanya mengandalkan patroli kepolisian. Upaya pencegahan, menurutnya, perlu dilakukan sejak dari lingkungan keluarga dan melibatkan pemerintah daerah lintas wilayah.
Ia menyoroti keberadaan anak-anak yang masih berkeliaran hingga dini hari serta potensi terbentuknya kelompok geng jalanan yang dapat berujung pada tindak kekerasan.
“Penanganan ini harus lintas daerah dan sistemik dari hulu sampai hilir. Kita tidak bisa hanya menyerahkan penanganan pada patroli kepolisian. Peran orang tua sangat krusial, mengapa anak-anak usia dini masih berkeliaran pada pukul dua atau tiga dini hari,” tegas Joko.
Menurutnya, pencegahan harus melibatkan Pemkot Mataram, Pemkab Lombok Barat, Pemprov NTB, keluarga, dan masyarakat agar penanganan kekerasan terhadap anak tidak berhenti pada penindakan setelah peristiwa terjadi.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pergaulan remaja, pencegahan kekerasan jalanan, serta perlindungan anak agar peristiwa serupa tidak terulang.





























