Lombokvibes.com, Lombok Utara– Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Utara menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diajukan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Penjelasan Kepala Daerah mengenai tiga Raperda, Jumat (5/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Aula DPRD Lombok Utara itu dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara, Sahabudin, S.Sos., M.Si., mewakili pemerintah daerah. Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lombok Utara, Hakamah, serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penyelenggaraan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum Perumahan, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah.
Dalam pandangan umumnya, gabungan Fraksi Golkar, PBB, FKN, PNI, dan PDI-P menyatakan setuju agar ketiga Raperda tersebut dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Khusus terkait Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, fraksi gabungan menilai regulasi tersebut penting sebagai instrumen jangka panjang dalam memutus rantai kemiskinan struktural di Lombok Utara. Menurut mereka, kebijakan kesejahteraan sosial tidak boleh hanya berorientasi pada pemberian bantuan sesaat, melainkan harus diarahkan pada peningkatan kemandirian masyarakat.
Fraksi juga mendorong perubahan paradigma penanganan masalah sosial dari pendekatan karitatif menuju pemberdayaan ekonomi masyarakat. Langkah tersebut dapat diwujudkan melalui program pelatihan keterampilan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan.
Pandangan umum fraksi-fraksi ini akan menjadi bahan penting dalam tahapan pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah sebelum ketiga Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan adanya dukungan mayoritas fraksi, pembahasan tiga regulasi strategis tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang mampu memperkuat pelayanan sosial, penataan kawasan perumahan, serta pengelolaan badan usaha milik daerah guna mendukung pembangunan Kabupaten Lombok Utara.




























