Gaji PPPK paruh waktu di Lombok Utara tembus Rp1 juta, tertinggi di NTB

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menegaskan komitmennya untuk melindungi kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Salah satu poin penting yang dipastikan adalah besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan yang mereka terima saat masih berstatus tenaga kontrak tidak tetap.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Utara, Sahabudin M.Si., menyampaikan bahwa ketentuan tersebut sudah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.

“Di aturan sudah disampaikan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu minimal sama dengan yang diterima dahulu ketika masih menjadi tenaga kontrak tidak tetap,” ujar Sahabudin, Rabu (21/01/2026).

Ia mengungkapkan, besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Lombok Utara saat ini mencapai Rp1 juta per bulan. Angka tersebut diklaim sebagai yang tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) jika dibandingkan dengan kabupaten dan kota lainnya.

“Kita di Lombok Utara ini gajinya tertinggi di NTB ketimbang daerah lain, yaitu satu juta rupiah. Teman-teman mensyukuri itu dulu, menerima itu dulu,” katanya.

Menurut Sahabudin, kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian penghasilan bagi para PPPK Paruh Waktu, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi para pegawai yang selama ini telah mengabdi di lingkungan Pemda KLU.

Tidak hanya itu, Pemda Lombok Utara juga aktif menyampaikan berbagai perkembangan dan masukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait status PPPK Paruh Waktu. Ia menyebutkan, ada peluang besar perubahan status ke depan.

“Perubahan sudah kita sampaikan ke BKN. Kemungkinan ke depan PPPK Paruh Waktu ini otomatis akan berubah,” ungkapnya.

Terkait formasi kepegawaian, Sahabudin menegaskan bahwa seluruh kebijakan akan berbasis pada kebutuhan riil pemerintah daerah. Formasi yang diusulkan nantinya bisa berupa PPPK Penuh Waktu maupun CPNS, sesuai dengan hasil analisis kebutuhan organisasi perangkat daerah.

“Formasi tentu kita lihat dari kebutuhan pemerintah daerah, kemudian itu yang akan dibuat dan diusulkan ke BKN, apakah PPPK Penuh Waktu atau CPNS,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu masih akan terus dievaluasi ke depan. Evaluasi tersebut mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta perbandingan dengan kebijakan pengupahan di daerah lain.

“Terkait besaran gaji tentu perlu kita lihat dan bandingkan dengan Pemda-Pemda lain. Tapi berdasarkan informasi, Lombok Utara ini masih yang tertinggi di NTB,” tambah Sahabudin.

Lebih jauh, Sahabudin menegaskan bahwa peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tetap terbuka. Hal ini sejalan dengan arahan dan kebijakan yang disampaikan oleh pihak BKN.

“Ke depan ada peluang teman-teman PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Artinya, jika sudah menjadi PPPK Penuh Waktu, tentu gajinya akan menyesuaikan seperti PPPK Penuh Waktu yang ada sekarang,” tegasnya.

Dengan adanya peluang tersebut, Pemda Lombok Utara berharap seluruh PPPK Paruh Waktu tetap menjaga semangat kerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Yang penting kerja dulu, tetap semangat,” tutup Sahabudin.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan posisi Lombok Utara sebagai daerah yang progresif dalam memberikan perhatian terhadap kesejahteraan aparatur non-ASN, sekaligus membuka harapan baru bagi PPPK Paruh Waktu untuk memperoleh kepastian status dan peningkatan kesejahteraan di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!