Sepeda listrik di Gili berpotensi jadi sumber PAD, DPRD dorong adanya regulasi resmi

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombok Utara, Lombokvibes.com – Keberadaan sepeda listrik di kawasan wisata Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air (Gili Tramena) dinilai memiliki potensi besar sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komisi II DPRD Lombok Utara pun mendorong pemerintah daerah segera menyusun regulasi resmi untuk mengatur penggunaannya.

Ketua Komisi II DPRD Lombok Utara, Kamah Yudiarto, menyebut perkembangan teknologi tidak bisa dibendung, termasuk menjamurnya sepeda listrik di kawasan wisata yang selama ini dikenal bebas kendaraan bermotor tersebut.

Menurutnya, kondisi di lapangan saat ini menunjukkan hampir setiap rumah di Gili Tramena telah memiliki sepeda listrik, meski aturan sebelumnya tidak memperbolehkan keberadaannya.

“Dulu memang ada aturan zero emisi yang tidak membolehkan sepeda listrik, tapi faktanya sekarang hampir semua masyarakat punya. Kalau pengunjung tidak boleh menikmati, kan jadi tidak realistis. Lebih baik diatur,” ujarnya, Kamis (30/4).

Ia menilai, pemerintah daerah perlu segera menghadirkan payung hukum, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), untuk mengendalikan jumlah serta pemanfaatan sepeda listrik di kawasan tersebut.

Selain sebagai upaya penataan, regulasi ini juga dinilai dapat membuka peluang baru bagi daerah dalam meningkatkan PAD melalui penarikan retribusi.

“Kalau ada aturan jelas, pemerintah bisa membatasi jumlahnya sekaligus menarik retribusi. Ini bisa jadi potensi PAD yang cukup besar,” katanya.

Kamah juga menyoroti kondisi saat ini yang terkesan “kucing-kucingan” antara masyarakat dan pemerintah akibat ketidaksesuaian antara aturan dan praktik di lapangan.

“Perbup tidak membolehkan, tapi di lapangan hampir semua punya. Kenapa tidak dibuatkan aturan yang realistis saja, supaya jelas dan bisa diatur,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut potensi ekonomi dari penyewaan sepeda listrik cukup menjanjikan, mengingat tarif sewanya cenderung lebih tinggi dibanding sepeda kayuh.

Saat ini, diketahui sudah ada dua koperasi yang menjalankan usaha penyewaan sepeda listrik di beberapa titik pangkalan di Gili Tramena.

Komisi II berharap Dinas Perhubungan sebagai leading sector dapat segera merespons kondisi ini dengan menyusun regulasi yang komprehensif.

“Dengan adanya payung hukum, keberadaan sepeda listrik ini bisa tertata, sekaligus menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!