Lombokvibes.com, Mataram— Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa laporan yang diajukan Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal kepada Polda NTB terkait dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin di media sosial merupakan tindakan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara. Langkah tersebut, menurut Pemprov, tidak dapat dimaknai sebagai upaya membungkam kritik publik.
Penegasan ini disampaikan menyusul pandangan akademisi Ilmu Politik Universitas Internasional Bima, Dr. Alfisyahrin, yang menilai langkah hukum tersebut berpotensi menimbulkan tafsir terhadap kebebasan berekspresi.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menyatakan bahwa pemerintah menghargai pandangan akademik sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Namun ia menekankan bahwa analisis yang berkembang harus melihat persoalan secara utuh.
“Kami menghargai pandangan Dr. Alfisyahrin sebagai bagian dari dinamika intelektual dalam demokrasi. Namun penting untuk melihat persoalan ini secara menyeluruh, tidak hanya dari permukaan peristiwa,” ujar Ahsanul Khalik di Mataram, Minggu (19/4/2026).
Menurutnya, kasus yang dilaporkan bukan sekadar kritik terhadap pemerintah, melainkan rangkaian tindakan berulang berupa dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin di ruang digital, disertai narasi yang dinilai merendahkan dan provokatif.
Dalam sejumlah unggahan akun yang dilaporkan, ditemukan penggunaan kata-kata seperti “kamu babu rakyat” dan “pemimpin bodoh”, serta penyebutan nama yang dipelintir secara tidak pantas. Selain itu, terdapat pula ajakan kepada publik untuk tidak membayar pajak yang disampaikan dengan narasi serupa.
“Ini bukan peristiwa tunggal, tetapi pola yang berulang dan menunjukkan intensi tertentu. Namun yang perlu digarisbawahi, tidak semua hal tersebut dilaporkan. Kritik yang keras sekalipun tetap dibiarkan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada sikap anti kritik,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Aka itu menegaskan, langkah hukum yang ditempuh Gubernur NTB dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai kepala daerah. Hal tersebut, kata dia, merupakan bagian dari prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran terhadap dirinya. Dalam konteks ini, beliau bertindak sebagai pribadi. Ini adalah wujud prinsip equality before the law,” tegasnya.
Ahsanul Khalik menambahkan, laporan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
“Yang sedang berlangsung adalah proses penyelidikan untuk menguji ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, semua pihak perlu menghormati proses hukum dan tidak membangun kesimpulan prematur,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa menyimpulkan langkah hukum tersebut sebagai bentuk intimidasi atau pembungkaman demokrasi merupakan penyederhanaan yang kurang tepat, karena mengabaikan aspek pelanggaran hak individu yang dilindungi hukum.
“Kita sepakat bahwa demokrasi membutuhkan kritik. Namun kritik tidak boleh kehilangan adab, apalagi sampai melanggar hak orang lain. Kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum dan etika,” katanya.
Pemerintah Provinsi NTB, lanjutnya, tetap berkomitmen menjaga ruang demokrasi yang sehat dan terbuka terhadap kritik, namun tetap berlandaskan norma, etika, serta tanggung jawab publik.
Di akhir pernyataannya, Aka mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi dan media, untuk membangun diskursus publik yang objektif dan berbasis fakta.
“Mari kita jaga ruang publik kita tetap sehat dan kritis, tetapi beradab. Karena yang kita pertaruhkan bukan hanya demokrasi, tetapi juga kualitas peradaban kita,” pungkasnya.




























