Lombokvibes.com, Lombok Utara– DPRD KLU menggelar sidang paripurna dengan agenda membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan zakat, penyelenggaraan reklame serta pencegahan, peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Dilaksanakan di ruang sidang DPRD (9/8/2024), Bupati KLU Djohan Sjamsu yang turut hadir menyebutkan, tiga Raperda tersebut merupakan yang telah ditunggu-tunggu oleh para pemangku kebijakan.
“Dimana Raperda ini sudah sangat ditunggu-tunggu keberadaannya oleh para pemangku kebijakan daerah,” ujar Djohan.
Di katakan juga, terkait dengan Raperda tentang Pengelolaan Zakat, diharapkan nantinya dapat memperkuat tugas dan tanggung jawab Baznas Kabupaten, UPZ dan LAZ dalam pengelolaan zakat yang lebih optimal, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pertanggung jawaban Baznas yang ada di daerah kepada Pemerintah KLU.
“Baik dalam pelaporan pengelolaan Zakat, Infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya serta penggunaan dana yang berasal dari APBD,” bebernya.
Djohan juga menyebutkan, Raperda tentang penyelenggaraan reklame, yang diharapkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum akibat perubahan dinamika peraturan Perundang-undangan, perkembangan masyarakat, dan pembangunan infrastruktur yang pesat di KLU.
“Sehingga Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame, sudah tidak relevan lagi untuk digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan reklame,” katanya.
Sedangkan, untuk Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagai salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah mulai dari perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan yang dituangkan dalam kebijakan dan strategi bidang perumahan dan kawasan permukiman yang berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan Provinsi.
“Diharapkan, nantinya dengan peraturan daerah ini dapat memfasilitasi peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat Kabupaten serta mempercepat proses pencegahan perumahan dan permukiman kumuh di KLU,” ujarnya.
Djohan juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih kepada segenap anggota dewan, yang telah dengan sungguh-sungguh mencurahkan perhatian, tidak mengenal tempat, waktu, tenaga dan pikirannya selama masa perkhidmatan 2029-2024 untuk bersama membangun daerah.
“Terima kasih atas dedikasinya, yang tak mengenal waktu dan tempat membangun daerah kita tercinta,” ujarnya.