Lombokvibes.com, Lombok Tengah– Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram menyoroti peran Kementerian Agama (Kemenag) NTB dalam kasus pembakaran tiga santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, yang viral baru-baru ini.
Peristiwa yang terjadi pada November 2025 itu, menyebabkan satu santri meninggal dunia (NAH) dan dua lainnya (SAI dan SA) mengalami luka bakar serius bahkan cacat seumur hidup.
Kasus ini, menurut LPA, menunjukkan lemahnya sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pesantren.
Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, mengatakan kasus tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai sekadar peristiwa yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya, terdapat persoalan yang lebih besar, yakni belum adanya sistem perlindungan anak yang memadai di lingkungan pondok pesantren.
“Sebenarnya persoalannya apakah ini tindak pidana atau bukan, itu kita serahkan kepada kepolisian. Namun yang harus menjadi pelajaran adalah bagaimana pondok pesantren memiliki sistem pencegahan dan penanganan ketika terjadi kekerasan terhadap anak,” ujarnya kepada Lombokvibes melalui saluran telepon, Sabtu (6/6/2026).
Joko mengungkapkan, berdasarkan hasil kunjungan yang dilakukan LPA Mataram, dua korban yang selamat masih berjuang menjalani pemulihan fisik dan psikologis. Salah satu korban bahkan masih harus menjalani kontrol rutin ke rumah sakit setiap pekan.
Meski biaya pengobatan ditanggung melalui BPJS, menurutnya keluarga korban masih menghadapi beban biaya transportasi dan kebutuhan pendukung lainnya selama proses perawatan berlangsung.
“Kami sedang mengupayakan bantuan melalui CSR maupun Baznas. Selain itu pendidikan mereka juga menjadi perhatian. Ada korban yang sudah pindah sekolah dan ada yang akan diupayakan bersekolah di tempat yang lebih dekat,” katanya lagi.
LPA Mataram juga menyoroti proses penanganan awal korban yang dinilai tidak berjalan optimal. Joko sangat menyayangkan adanya dugaan upaya menutupi kasus demi menjaga nama baik lembaga sehingga penanganan medis korban tidak segera dilakukan secara maksimal.
“Yang cukup saya sayangkan, kasus ini dicoba ditutupi oleh pihak pondok. Akibatnya penanganan medis korban tidak maksimal. Proses rujukan memerlukan waktu yang cukup lama sementara kondisi luka korban terus memburuk,” sesalnya.
Menurut Joko, persoalan yang lebih mendasar adalah belum adanya standar operasional yang jelas terkait penanganan kasus kekerasan di lingkungan pesantren, baik dari sisi layanan medis, pendampingan psikologis maupun koordinasi dengan lembaga terkait.
Ia menilai Kementerian Agama Provinsi NTB perlu mengambil peran lebih besar dalam membangun sistem perlindungan anak di pondok pesantren.
“Kami sudah berkali-kali mendorong Kementerian Agama agar memiliki sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di pesantren. Tidak bisa hanya menangani kasus per kasus tanpa memiliki sistem yang jelas,” tegasnya.
Joko bahkan menyebut kasus ini sebagai alarm serius bagi Kementerian Agama untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perlindungan anak di lingkungan pesantren.
“Kasus ini menunjukkan bahwa ketika terjadi kekerasan, banyak pesantren belum memiliki SOP yang jelas. Kementerian Agama juga belum memberikan solusi yang tepat dalam penanganan korban. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” katanya lagi.
Meski pihak pondok pesantren disebut telah memberikan bantuan selama proses penanganan berlangsung, LPA menilai upaya tersebut belum cukup untuk menjawab kebutuhan korban secara menyeluruh.
Saat ini LPA Mataram memastikan fokus utama adalah mengawal proses hukum yang sedang berjalan, mendampingi pemulihan fisik dan psikologis korban, serta memastikan hak pendidikan mereka tetap terpenuhi.
“Kami berharap Kementerian Agama, pemerintah daerah dan seluruh pengelola pesantren membuka diri untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih kuat. Jangan sampai kasus seperti ini terulang kembali karena anak-anak harus menjadi prioritas utama untuk dilindungi,” pungkasnya.




























