Kasus kematian mahasiswi Unram di Pantai Nipah masih tahap P-19, polisi lengkapi petunjuk jaksa

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Penanganan kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, kini memasuki babak lanjutan. Polres Lombok Utara tengah memenuhi petunjuk jaksa atau tahap P-19 sebagai bagian dari proses penyempurnaan berkas perkara.

Kasatreskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, menyampaikan, pihaknya telah menerima sejumlah catatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas tersangka Radiet Adiansyah alias RA. “Hanya penambahan saja,” ujarnya kepada Lombokvibes, Rabu (22/10/2025).

Setelah pemenuhan P-19 selesai, penyidik akan melanjutkan ke tahap P-20 dan P-21, yakni ketika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa dan siap untuk disidangkan.

Tahap ini menjadi kelanjutan dari proses panjang penyidikan, termasuk pelaksanaan rekonstruksi pada 25 September 2025 lalu yang menghadirkan tersangka Radiet. 

Dalam reka ulang tersebut, penyidik menampilkan dua versi kejadian, yakni versi hasil penyelidikan dan versi keterangan alibi tersangka. Puluhan adegan diperagakan untuk menggambarkan kronologi peristiwa di Pantai Nipah pada 27 Agustus 2025.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Radiet sebagai tersangka tunggal dalam kasus kematian Ni Made Virandya, mahasiswi semester tiga Universitas Mataram. Dari hasil autopsi, penyebab kematian korban dipastikan karena kekurangan oksigen akibat dibekap ke dalam pasir. 

Pada tubuh korban ditemukan bekas tekanan dan butiran pasir di saluran napas, mengindikasikan korban dibenamkan selama sekitar sepuluh menit.

Polisi juga memastikan kasus ini bukan aksi begal seperti yang sempat diklaim tersangka. Barang-barang berharga milik korban masih utuh di lokasi kejadian, sementara hasil pemeriksaan psikologi dan poligraf menunjukkan tersangka berbohong dalam sejumlah pengakuan.

Dengan pemenuhan P-19 ini, penyidik Polres Lombok Utara memastikan proses hukum kasus kematian mahasiswi Unram tersebut terus berjalan sesuai prosedur. 

“Setelah petunjuk jaksa dilengkapi, kami akan lanjut ke tahap pemberkasan berikutnya hingga siap dilimpahkan ke pengadilan,” kata AKP Punguan Hutahaean.

Tersangka Radiet Adiansyah dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

< a title=" milad bima 2025" target="_blank">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *