Ketua Fraksi Demokrat DPRD KLU imbau non-ASN tetap tenang: P3K paruh waktu sedang berproses sesuai aturan

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) Ardianto SH., angkat bicara mengenai dinamika isu pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. 

Ardianto menegaskan, bahwa seluruh tenaga non ASN yang sudah masuk dalam Data BOS (BIS) diminta tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak mudah percaya pada kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, setiap tenaga non-ASN berhak mendapatkan kejelasan langsung dari pemerintah daerah maupun Komisi I DPRD. 

“Ya kami mengimbau agar komunikasi dilakukan dengan baik dan terbuka,” ujar Ardianto yang merupakan anggota Komisi I itu, (1/12/2025).

Ia menjelaskan, bahwa mekanisme pendataan dan pengusulan P3K Paruh Waktu telah jelas diatur dalam PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025. 

“Saat ini pemerintah daerah tengah bekerja menindaklanjuti proses itu,” jelasnya. 

Beberapa hari lalu, Komisi I DPRD juga hadir dalam agenda penjelasan BKN terkait alur pengangkatan. 

Ia menegaskan, bahwa persetujuan formasi sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian PAN-RB, sementara BKN hanya berperan dalam penerbitan Nomor Induk pegawai.

Ia pun meminta publik memahami bahwa pemerintah daerah sedang menjalankan tahapan yang wajib dipenuhi. Meski terdapat keterlambatan teknis, hal itu tidak akan merugikan tenaga non ASN karena mereka tetap menerima pembayaran honor setiap bulan meski belum resmi diangkat sebagai P3K Paruh Waktu.

Ardianto juga menyoroti ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang, bahwa gaji P3K Paruh Waktu mengikuti honor yang diterima saat menjadi non ASN, atau minimal setara UMR jika kemampuan daerah mencukupi. Selain itu, SK P3K Paruh Waktu diperpanjang setiap tahun, serupa dengan pola tenaga kontrak di dinas-dinas saat ini.

“Pemerintah daerah dan DPRD memiliki pemikiran yang sama, yaitu memperjuangkan hak tenaga non ASN agar dapat segera diangkat menjadi P3K Paruh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Terkait isu simpang siur yang beredar, ia meminta semua pihak memahami bahwa persoalan yang mencuat lebih bersifat teknis dan menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun hal itu tidak akan menghilangkan hak maupun peluang tenaga non ASN untuk diangkat.

Ia mengajak seluruh pegawai non ASN untuk tetap mendukung dan mendoakan proses yang sedang dijalankan pemerintah daerah. Menurutnya, kerja besar ini membutuhkan ketenangan dan kolaborasi agar setiap tahapan dapat berjalan lancar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!