Lombok Utara siapkan skema KPBU PJU, target terealisasi 2027 dengan anggaran Rp20,5  miliar

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara — Keluhan warga soal gelapnya lampu jalan, jalur pariwisata yang minim penerangan, hingga ruas-ruas pelosok yang rawan akhirnya dijawab dengan langkah strategis. 

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai mengarahkan solusi penerangan jalan umum (PJU) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Komisi II DPRD KLU beberapa waktu lalu mendatangi Kemenkeu RI untuk berkonsultasi mengenai KPBU PJU ini.

Anggota DPRD KLU, Artadi, mengungkapkan kunjungan tersebut bertujuan untuk meminta petunjuk teknis pelaksanaan KPBU, khususnya di sektor PJU yang dinilai paling mendesak.

“Untuk sementara kita mulai dari PJU dulu. Banyak kriteria dan syarat yang harus dipenuhi, sehingga perlu petunjuk teknis langsung dari pusat,” kata Artadi kepada Lombokvibes, kemarin.

Menurutnya, keberhasilan KPBU bukan semata soal skema pembiayaan, tetapi sangat ditentukan oleh komitmen kepala daerah serta dukungan penuh DPRD. Tanpa dua faktor tersebut, KPBU hanya akan menjadi wacana.

Artadi memperkirakan, jika seluruh proses berjalan sesuai regulasi, realisasi KPBU PJU di Lombok Utara baru dapat terlaksana sekitar tahun 2027. Prosesnya harus berjenjang, dimulai dari petunjuk teknis pusat sebelum daerah menyiapkan seluruh persyaratan administrasi dan teknis.

“Saat ini Pemda belum menyiapkan secara detail karena masih menunggu petunjuk teknis. Tapi begitu itu keluar, Pemda langsung bergerak mengurus semua syaratnya,” jelasnya.

Untuk merealisasikan skema KPBU Penerangan Jalan Umum (PJU), pemerintah daerah tidak bisa serta-merta berjalan tanpa persiapan. Ada sejumlah syarat utama yang wajib dipenuhi Pemda sebelum proyek KPBU dapat diproses oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan petunjuk Kementerian Keuangan, Pemda harus mengajukan permohonan fasilitas penyiapan proyek KPBU atau Project Development Facility (PDF) yang disertai dokumen-dokumen penting. Dokumen tersebut meliputi studi pendahuluan proyek, laporan hasil konsultasi publik, serta kajian yang memuat referensi nasional maupun internasional atas proyek KPBU sejenis yang telah berhasil diterapkan di daerah lain.

Selain itu, Pemda juga wajib menyiapkan dokumen rencana pengadaan lahan, menetapkan Tim KPBU secara resmi, serta menyertakan surat pernyataan dari Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK).

Tidak hanya itu, proyek KPBU PJU juga harus sudah masuk dalam daftar PPP Book yang dikelola Kementerian PPN/Bappenas sebagai proyek prioritas nasional yang siap ditawarkan kepada badan usaha.

Khusus untuk proyek KPBU yang menggunakan skema pembayaran ketersediaan layanan (availability payment), Pemda juga diwajibkan melampirkan rencana penggunaan skema pembayaran tersebut, rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait rasio kemampuan keuangan daerah, serta bukti adanya komunikasi awal dengan DPRD mengenai rencana penggunaan anggaran daerah.

Seluruh permohonan tersebut disampaikan secara resmi kepada Menteri Keuangan, dengan tembusan ke Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR).

Artadi lebih jauh menjelaskan, dalam skema KPBU, pemerintah pusat berperan menyiapkan panduan dan referensi pihak ketiga yang telah terbukti berhasil di daerah lain. Namun, kewenangan memilih mitra kerja tetap berada di tangan pemerintah kabupaten.

“Kabupaten yang menentukan mitra kerjanya. Kita sudah lihat contoh yang berjalan, salah satunya di Kabupaten Madiun,” ujar Artadi.

Dari perhitungan awal Pemda KLU, kebutuhan titik lampu penerangan jalan diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp20,5 miliar.

Artadi menegaskan, skema KPBU ini dirasa cocok dan memberi keuntungan untuk Daerah KLU.

“Kalau daerah tidak untung, tidak mungkin kita masuk KPBU. Kita sudah kunjungan langsung ke daerah yang sukses, dan itu jadi bahan pertimbangan serius,” tegasnya.

Ia menambahkan, tanpa KPBU, kondisi PJU di Lombok Utara dipastikan tidak akan banyak berubah. Keterbatasan SDM menjadi alasan utama mengapa skema kerja sama ini dinilai paling realistis untuk KLU.

“Keluhan masyarakat hampir setiap hari. Jalan-jalan gelap, akses menuju kawasan wisata gelap, jalan pelosok juga gelap. Padahal pariwisata sangat butuh penerangan,” ungkapnya.

Lebih jauh, KPBU PJU ini tidak hanya berbicara soal infrastruktur, tetapi juga pemberdayaan masyarakat lokal. Artadi menyebutkan, sekitar 50 persen tenaga kerja nantinya akan direkrut dari warga Lombok Utara.

“Mereka akan dilibatkan sambil belajar. Setelah KPBU selesai, SDM kita sudah siap, sudah mahir, dan Lombok Utara bisa mandiri,” katanya.

Untuk teknologi penerangan, Pemda KLU berencana menggunakan lampu LED yang lebih hemat energi dan efisien, meski aspek teknisnya akan ditentukan lebih lanjut sesuai kajian.

Melalui KPBU PJU ini, DPRD KLU berharap persoalan penerangan jalan yang selama ini menjadi keluhan publik dapat diselesaikan secara menyeluruh. Lebih dari itu, program ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi keselamatan warga, kenyamanan aktivitas malam hari, serta penguatan daya saing pariwisata Lombok Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!