Masyarakat Adat Aru raih penghargaan internasional karena menjaga alam: Saatnya Indonesia ikut melek!

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Nepal— Di tengah dominasi investasi besar dan proyek pembangunan yang terus merangsek ke pulau-pulau kecil Indonesia, dunia internasional menaruh hormat pada satu nama: #SaveAru. 

Gerakan masyarakat adat dari Kepulauan Aru, Maluku, itu dinobatkan sebagai penerima penghargaan tahunan dari Right Resources International (RRI) atas keteguhan mereka mempertahankan tanah adat dan lingkungan hidupnya dari ancaman konversi dan eksploitasi masif.

Penghargaan itu diterima langsung oleh dua tokoh masyarakat adat, Mika Ganobal dan Ocha Gealogoy (Mama Ocha), dalam seremoni di Kathmandu pada 30 Juni 2025. 

Gerakan #SaveAru dinilai RRI sebagai salah satu pencapaian kolektif paling menonjol dari komunitas adat se-Asia dalam perlindungan lingkungan, pelestarian pengetahuan tradisional, dan pembelaan terhadap mata pencaharian berkelanjutan.

“Wilayah kami bukan tanah kosong. Hutan dan laut adalah bagian dari tubuh kami. Kami punya sistem yang sudah hidup jauh sebelum negara berdiri. Itu sebabnya kami tidak menyerah,” ungkap Mika Ganobal dalam pidato penerimaan penghargaan.

Kepulauan Aru terdiri dari lebih dari 832 pulau, dengan daratan sekitar 800 ribu hektare, dan lebih dari 75 persen di antaranya masih berupa hutan alam. Namun sejak tahun 1970-an, wilayah ini menjadi sasaran berbagai gelombang proyek skala besar: eksploitasi hasil hutan dan laut, konversi ratusan ribu hektare hutan untuk tebu oleh PT Menara Group (2007–2013), proyek peternakan sapi oleh Jhonlin Group (2014–2021), hingga proyek karbon dan izin PBPH-HA yang kembali muncul dengan wajah baru pada 2024.

  • WhatsApp Image 2025-06-30 at 20.09.59

Bagi masyarakat adat Aru, relasi dengan alam bukan soal ekonomi semata. Lewat struktur marga, rumpun, nata/fanugwa, dan sistem “mata belang” yang mengikat lintas wilayah, masyarakat mengelola ruang hidup dengan aturan adat yang sudah teruji puluhan generasi.

Mama Ocha, perempuan adat dari Desa Marfenfen yang juga menerima penghargaan RRI, menegaskan bahwa perempuan memiliki peran sentral dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Sebagai perempuan, kami bergantung pada laut dan hutan. Kami tahu jika hutan dibabat, kami yang pertama kehilangan pangan dan sumber hidup. Maka kami jaga bukan karena kami diajari, tapi karena kami dilahirkan untuk itu,” kata Mama Ocha.

Forest Watch Indonesia (FWI) menyatakan, gelombang perampasan tanah dan eksploitasi sumber daya di Kepulauan Aru mencerminkan rapuhnya perlindungan hukum terhadap masyarakat adat. 

Direktur Eksekutif FWI, Mufti Fathul Barri, menyebut bahwa meskipun masyarakat adat Aru berhasil menahan berbagai rencana perusakan lingkungan, tanpa payung hukum yang jelas, perjuangan mereka akan selalu terancam.

“#SaveAru adalah bukti bahwa tata kelola adat bukan utopia. Ini nyata, ini bekerja. Tapi selama negara tidak mengakui wilayah adat secara hukum, komunitas seperti mereka akan terus dibayangi penggusuran,” ujar Mufti.

FWI mendorong pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk keadilan dan perlindungan terhadap penjaga terakhir ekosistem pulau-pulau kecil Indonesia. Pengakuan wilayah adat bukan sekadar formalitas, tetapi strategi nyata menyelamatkan sisa hutan alam di negeri ini.

“Negara tak bisa terus menjadikan masyarakat adat sebagai objek pembangunan. Mereka adalah aktor utama pelestarian alam. Sudah waktunya negara mengakui itu,” tegas Mufti.

Gerakan #SaveAru telah menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan tidak membutuhkan proyek bernilai triliunan rupiah. Ia hanya butuh tanah yang dijaga oleh tangan-tangan yang tak tergantikan—masyarakat adat yang tahu kapan harus menebang, kapan harus menanam, dan kapan harus berkata cukup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!