Polres Lombok Utara musnahkan 69,97 gram sabu, jaringan narkoba Sambelia-Mataram terbongkar

IMG_4798
IMG_4798

Lombokvibes.com, Lombok Utara– Komitmen Polres Lombok Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan melalui langkah nyata. Pada Selasa (9/6/2026), jajaran Polres Lombok Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama Mei 2026.

Pemusnahan yang digelar di Mapolres Lombok Utara itu dipimpin langsung Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram, awak media, dan perwakilan mahasiswa.

Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, SH., MH., mengatakan tren pengungkapan kasus narkoba di wilayah Lombok Utara terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Pada tahun 2024, Satresnarkoba Polres Lombok Utara berhasil mengungkap 47 perkara narkotika. Angka tersebut meningkat menjadi 51 perkara pada tahun 2025. Sementara hingga Mei 2026, sebanyak 27 perkara telah berhasil diungkap.

“Baru berjalan lima bulan di tahun 2026, kami sudah mengungkap 27 perkara. Atas perintah Kapolres, kami tidak hanya fokus menangkap pengguna, tetapi juga memburu bandar dan pengedar dengan menelusuri langsung sumber barangnya,” ujar AKP I Nyoman Diana.

Strategi pemutusan jalur pasokan atau supply reduction tersebut membuahkan hasil. Dalam sejumlah pengungkapan kasus selama Mei 2026, polisi berhasil mengembangkan penyelidikan hingga ke luar wilayah Lombok Utara, yakni Kota Mataram dan Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta menjelaskan, total barang bukti sabu yang disita dari tiga laporan polisi selama Mei 2026 mencapai 71,73 gram netto. Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,74 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan 1,02 gram untuk pembuktian di persidangan.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 69,97 gram sabu,” jelasnya.

Tiga perkara yang menjadi sumber barang bukti tersebut di antaranya berasal dari pengungkapan kasus di Kecamatan Kayangan dan Kecamatan Bayan yang kemudian dikembangkan hingga ke Kota Mataram dan Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.

Dari hasil pengembangan itu, polisi berhasil mengamankan tersangka DK alias D di Kota Mataram dengan barang bukti 8,50 gram sabu, tersangka SJ alias P di Desa Sugian, Sambelia, serta tersangka AR alias E di Desa Sugian Lauk, Sambelia, dengan barang bukti mencapai 58,34 gram sabu.

Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2026 Polres Lombok Utara telah dua kali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dengan total akumulasi mencapai 106,06 gram sabu.

Selain mengedepankan penegakan hukum, Polres Lombok Utara juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan bekerja sama dengan pemerintah desa, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta berbagai instansi terkait.

Kapolres Lombok Utara bahkan memiliki program rutin setiap hari Sabtu dengan turun langsung ke desa-desa untuk melaksanakan bakti sosial, bakti kesehatan, sekaligus memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba.

Di akhir keterangannya, AKP I Nyoman Diana mengajak masyarakat yang memiliki anggota keluarga terjerat narkoba untuk tidak takut melapor.

“Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi pecandu atau memiliki anggota keluarga yang ketergantungan narkoba, jangan takut melapor kepada kami atau ke BNN. Negara telah menyiapkan program rehabilitasi karena mereka adalah korban yang harus disembuhkan,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!