Lombokvibes.com, Lombok Timur– Tingkat kunjungan wisatawan tak selalu memberikan dampak yang positif bagi sebuah destinasi wisata. Bagai dua mata koin, selalu ada sisi negatif yang dihasilkan. Seperti halnya destinasi Gunung Rinjani, Lombok, NTB, tingkat kunjungan wisatawan ke gunung tertinggi kedua di Indonesia itu memang menunjukkan trend angka yang cukup tinggi, namun dampak dari aktivitas pendakian juga menunjukkan tingginya angka sampah yang dihasilkan.
Balai Taman Wisata Gunung Rinjani (BTNGR) terbaru merilis hasil kegiatan clean up day bersama Forum Citra Wisata Lingkar Rinjani, sampah periode bulan April hingga Oktober 2024 telah mencapai 31.156,43 kg. Angka itu merupakan jumlah sampah residu dari pendakian yang sudah di-pack in, pack-out dan clean up.
Kepala Sub.bagian Tata Usaha BTNGR Teguh Rianto menyebutkan, jumlah sampah pada periode April-Oktober 2024 ini naik tiga kali lipat jika dibandingkan dengan tahun 2023, yakni hanya 10 ton saja.
“31 ton benar, ini hasil data pack in-out dan clean up,” ujar Teguh (23/11/2024).
Lebih jauh dijelaskannya, jumlah sampah ini terus bertambah seiring dengan jumlah aktivitas pendakian yang tidak disertai dengan kesadaran akan kebersihan dan kelestarian lingkungan. Untuk itu, BTNGR kedepannya akan menerapkan pengetatan bekal para pendaki di pintu masuk jalur pendakian. Bekal pendaki yang menggunakan plastik akan dikurangi.
“Harus mengurangi raw mereka dalam yang bentuk kemasan-kemasan,” katanya.
“Mau pendaki umum atau yang pake trek organizer tetap ada aja yamg masih menyisakan sampah,” keluhnya.
“Kuncinya di situ sebenar, pengetatan di pintu masuk pendakian. Harus diubah pola bawa bekal nya pendaki. Kalau di pintu pendakian, Sejauh ini sudah bagus, tapi belum maksimal,” sambungnya.
Pemberlakuan ketentuan baru ini akan mulai diterapkan tahun 2025 pada musim pendakian.
“Untuk awal tahun kita akan sosialisasi,” katanya lagi.
Upaya pengetatan bekal pendakian ini merupakan salah satu cara BTNGR mengurangi jumlah volume sampah di kawasan Rinjani. Sementara, untuk opsi pemberlakuan denda bagi pembuang sampah belum bisa diberlakukan mengingat tidak adanya kebijakan yang mengatur hal itu.
“Kalau pemda mau sebetulnya bisa masuk ke Perda Sampah,” ujarnya.