Lombokvibes.com, Lombok Utara – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara, Totok Surya Saputra, menghadiri rapat koordinasi terkait Adinda Bungalow yang berlokasi di Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Jumat (9/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara Sahabudin M.Si., tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah dan unsur terkait untuk membahas persoalan Adinda Bungalow.
Kasatpol PP KLU Totok Surya Saputra mengatakan, kehadiran Satpol PP dalam pembahasan ini berkaitan dengan tugas penegakan peraturan daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas,” tegasnya.
Totok hadir bersama Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Peperda) Satpol PP KLU, Vidi Eka Kusuma.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah KLU Sahabudin, perwakilan TNI-Polri, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP dan Naker), Bagian Pembangunan Setda KLU, serta Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Camat Pemenang dan Bagian Hukum Setda KLU.





























