Sembunyi di peternakan ayam, pelaku Curanmor asal Bayan ditangkap polisi di Lombok Tengah

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Tengah– Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bayan. Seorang pelaku berinisial M (20), warga Desa Anyar, Kecamatan Bayan, berhasil ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Polres Lombok Utara terkait hilangnya sepeda motor milik warga di Kecamatan Bayan.

“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Puma Polres Lombok Utara yang berkolaborasi dengan Tim Puma Polres Lombok Tengah pada Rabu malam, 3 Juni 2026, di sebuah peternakan ayam petelur di Dusun Kerama Jati, Desa Pujut, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah,” ujar IPTU I Komang Wilandra.

Kasus curanmor itu bermula pada 15 September 2025 sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, sepeda motor Honda Blade milik Sumardi, warga Dusun Mumbul Sari, Desa Mumbul Sari, Kecamatan Bayan, hilang saat diparkir di lokasi pertunjukan peresean di Dusun Batu Menjangkong, Desa Anyar.

Motor tersebut sebelumnya dipinjam oleh anak dan menantu korban untuk menonton pertunjukan peresean. Namun setelah acara selesai, kendaraan yang diparkir di lokasi sudah tidak ditemukan.

Berbekal hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Puma, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui. Tim kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak lima kali. Sebelum penangkapan pelaku, tim juga telah berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana curanmor,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade warna hitam merah dengan nomor rangka MH1JBH113BK116458 dan nomor mesin JBH1E-1099075 milik korban.

Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci berbentuk huruf T untuk merusak dan membuka kunci kontak kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan pemilik.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kami persangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas IPTU I Komang Wilandra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!