Lombokvibes.com, Mataram– Masyarakat adat Bayan bersama Pemerintah Desa Bayan dan unsur kelembagaan adat resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait materi yang termuat dalam sebuah Buku Bank Soal ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (15/6/2026).
Laporan tersebut dilayangkan setelah ditemukan materi yang memuat narasi mengenai masyarakat adat Bayan yang dinilai mengandung tuduhan serta stigma negatif yang tidak sesuai dengan kondisi dan fakta di lapangan.
Perwakilan masyarakat adat Bayan, Raden Riko Agustian, menjelaskan informasi mengenai keberadaan materi tersebut pertama kali diterimanya pada 8 Juni 2026 melalui tangkapan layar yang beredar di media sosial.
“Setelah informasi itu viral, kami merasa perlu memastikan kebenarannya. Karena itu kami langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari fisik buku yang dimaksud,” ujarnya.
Upaya penelusuran tersebut membuahkan hasil. Bersama Polsek Bayan, fisik Bank Soal berhasil ditemukan pada 9 Juni 2026 atau kurang dari 24 jam setelah informasi beredar luas di masyarakat.
Atas respons cepat tersebut, masyarakat adat Bayan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Bayan yang dinilai sigap membantu proses penelusuran.
Dinilai Merendahkan Martabat Masyarakat Adat
Ketua Lang-Lang Adat Bayan sekaligus Koordinator Majelis Adat Bayan, Papuk Bajang (Nikrana), menegaskan persoalan ini menyangkut kehormatan dan marwah masyarakat adat Bayan.
Menurutnya, materi dalam Bank Soal tersebut memuat tuduhan bahwa masyarakat adat Bayan menganut aliran sesat serta melakukan praktik-praktik yang dinilai menyimpang. Tuduhan itu dianggap tidak berdasar dan bertentangan dengan realitas kehidupan masyarakat adat Bayan.
“Persoalan ini sangat serius karena menyangkut martabat masyarakat adat. Tuduhan-tuduhan yang dimuat dalam Bank Soal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di Bayan,” tegasnya.
Meski demikian, pihak adat memilih menempuh jalur hukum dan mengedepankan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.
“Kemarahan masyarakat masih bisa kami redam karena kami memilih menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme hukum,” tambahnya.
Pemerintah Desa Bayan Dukung Proses Hukum

Kepala Desa Bayan, Satradi, menyatakan masyarakat merasa keberatan dengan isi materi yang beredar. Awalnya banyak pihak menduga informasi tersebut hanyalah hasil manipulasi digital.
Namun setelah fisik Bank Soal ditemukan, Pemerintah Desa Bayan bersama masyarakat adat sepakat untuk menempuh langkah hukum guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
“Kami melihat isi materi tersebut sangat bertolak belakang dengan kenyataan yang ada di Bayan. Karena itu kami mendukung pelaporan ini agar ada kejelasan dan pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Selain proses hukum, masyarakat adat Bayan juga membuka kemungkinan pembahasan sanksi adat melalui mekanisme musyawarah apabila dianggap diperlukan.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat adat Bayan juga mendorong pemerintah daerah untuk menyusun literatur resmi mengenai sejarah, budaya, dan kehidupan masyarakat adat Bayan sebagai rujukan yang objektif bagi publik.
Raden Riko Agustian menilai masih banyak narasi mengenai Bayan yang tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami berharap ada referensi resmi yang dapat menjadi rujukan tentang Bayan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar dan sesuai fakta,” katanya.
Masyarakat adat juga berencana memperbanyak publikasi positif mengenai Bayan dengan melibatkan peneliti, penulis, dan generasi muda setempat.
Kecewa Disebut Hoaks Sebelum Verifikasi
Papuk Bajang turut menyayangkan adanya pernyataan sejumlah pihak yang sejak awal menyebut informasi tersebut sebagai hoaks, hasil editan, atau produk kecerdasan buatan (AI) tanpa melakukan verifikasi mendalam.
Menurutnya, pernyataan tersebut justru berpotensi memperkeruh situasi karena tidak didasarkan pada klarifikasi kepada masyarakat adat maupun pemeriksaan terhadap dokumen yang akhirnya ditemukan.
“Kami datang ke Polda sekaligus ingin menunjukkan bahwa ini bukan hoaks, bukan editan, dan bukan hasil AI. Fisik dokumennya ada dan telah ditemukan,” tegasnya.
Masyarakat adat Bayan berharap proses hukum yang berjalan dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan maupun penerbitan materi tersebut, sekaligus menjadi langkah perlindungan terhadap kehormatan, identitas budaya, dan nilai-nilai adat yang selama ini dijaga oleh masyarakat Bayan.




























