Lombokvibes.com, Jakarta– Dewan Pers terus mematangkan usulan perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Pembahasan tersebut mengemuka dalam forum dengar pendapat yang digelar Dewan Pers bersama berbagai konstituen pers di Hall Dewan Pers, Kamis (11/6). Forum ini menjadi wadah untuk menghimpun masukan dari organisasi pers, perusahaan media, hingga lembaga pendukung kebebasan pers.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi hingga publikasi kepada masyarakat.
“Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan mencari solusi di tengah situasi industri pers yang sedang menghadapi tantangan besar. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah poin penting menjadi perhatian bersama. Salah satunya adalah perlunya pengakuan secara eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta. Selain itu, peserta juga mendorong adanya pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkan.
Peserta forum juga menyoroti semakin masifnya penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem AI untuk kebutuhan pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, bahkan pelatihan model kecerdasan buatan.
Praktik tersebut dinilai telah menghasilkan manfaat ekonomi yang besar bagi berbagai pihak, namun belum diimbangi dengan mekanisme kompensasi yang adil bagi perusahaan pers maupun para jurnalis sebagai pencipta karya.
Untuk menjawab persoalan tersebut, forum turut membahas kemungkinan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bertugas mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik. Mekanisme ini dinilai dapat memperkuat posisi tawar media nasional dalam berhadapan dengan perusahaan teknologi global dan pengembang AI.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi maupun perkembangan teknologi.
“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” katanya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability, Dahlan Dahi, menjelaskan bahwa perlindungan yang diusulkan hanya berlaku untuk penggunaan komersial.
“Penggunaan non-komersial tetap diperbolehkan, misalnya untuk pendidikan, penelitian, maupun kajian akademik,” jelasnya.
Dewan Pers memastikan seluruh masukan dari berbagai organisasi pers dan pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyempurnaan usulan yang nantinya disampaikan kepada pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Hak Cipta.
Perkembangan ini dinilai menjadi momentum penting bagi masa depan industri pers Indonesia, terutama dalam menghadapi era digital dan kecerdasan buatan yang terus berkembang pesat. Dengan adanya payung hukum yang lebih kuat, media diharapkan tetap mampu menghasilkan jurnalisme berkualitas sekaligus memperoleh perlindungan atas nilai ekonomi dari karya yang dihasilkannya.




























