Lombokvibes.com, Lombok Utara – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Namun, penetapan anggaran tahun depan ini bukan tanpa tekanan. Lombok Utara harus berhadapan dengan penurunan tajam dana transfer dari pemerintah pusat yang mencapai lebih dari Rp 206,75 miliar.
Dalam rapat paripurna, delapan fraksi bulat menyatakan persetujuan. Fraksi Demokrat, PKB, Keadilan Nasional, Gerindra, PNI, Golkar, PDI-P, dan PBB sama-sama memberikan lampu hijau, meski disertai sejumlah catatan kritis terkait struktur pendapatan dan belanja daerah.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD KLU, Ardianto, menyampaikan bahwa laporan Badan Anggaran (Banggar) menunjukkan perlunya penyesuaian besar-besaran akibat surat resmi dari Kementerian Keuangan RI mengenai turunnya alokasi transfer ke daerah pada 2026.
Penurunan ini membuat Pemda dan DPRD harus mengambil langkah-langkah tak biasa, mulai dari menata ulang prioritas hingga keberanian menaikkan target pendapatan daerah.
Ardianto menjelaskan beberapa langkah strategis yang ditempuh, antara lain:
- Penyesuaian Belanja Prioritas: Belanja daerah harus dipersempit dan difokuskan hanya pada sektor yang benar-benar mendesak.
- Peningkatan Target PAD: Pemerintah daerah didorong mengoptimalkan semua potensi Pendapatan Asli Daerah untuk menutup defisit.
“Strategi paling menonjol adalah keputusan Banggar menaikkan target PAD secara agresif,” jelasnya.
Jika dalam KUA-PPAS 2026 pendapatan asli daerah ditetapkan sebesar Rp 341,6 miliar, angka itu kini melesat menjadi Rp 370,01 miliar pada dokumen RAPBD yang disahkan sebagai Perda.
Ardianto mengapresiasi keberanian pemerintah daerah mengambil langkah tersebut. Menurutnya, kenaikan target PAD merupakan respons logis atas pengurangan dana pusat dan menjadi bantalan fiskal bagi Lombok Utara untuk menjaga stabilitas belanja.
Namun, ia mengingatkan bahwa lonjakan target ini harus ditopang oleh penguatan instrumen pemungutan serta dukungan anggaran yang memadai pada dinas-dinas penghasil PAD.
Dalam rapat tersebut, Ardianto juga merinci postur APBD 2026 yang telah ditetapkan:
Pendapatan Daerah: Rp 1.019.607.442.997
Belanja Daerah: Rp 1.049.607.442.997
Struktur anggaran ini menghasilkan defisit sekitar Rp 30 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah.
Meski Perda APBD sudah disahkan, fraksi-fraksi tetap menekankan agar Pemda segera menyerahkan rincian penyesuaian belanja kepada Banggar. Dokumen itu mencakup belanja operasi, belanja modal tanah, peralatan dan mesin, hingga belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi.
Ardianto menegaskan bahwa rincian tersebut wajib diteruskan sebelum APBD 2026 disampaikan untuk evaluasi ke Pemerintah Provinsi NTB.
Ia berharap penetapan anggaran ini memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan program prioritas daerah, meskipun Lombok Utara harus memulai tahun anggaran 2026 dengan pekerjaan berat, menata ulang postur fiskal di tengah turunnya dukungan dana pusat.




























