Lombokvibes.com, Mataram – Pemerintah Provinsi NTB resmi menetapkan Teluk Saleh sebagai kawasan konservasi melalui Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-196 Tahun 2026 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi dan Perlindungan Hiu Paus di Perairan Teluk Saleh.
Langkah ini menjadi penegasan arah baru pembangunan kawasan, di mana perlindungan ekosistem ditempatkan sebagai fondasi utama sebelum pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi dilakukan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, mengatakan Teluk Saleh tidak boleh dibangun dengan pendekatan eksploitasi jangka pendek.
“Teluk Saleh tidak dibangun dari eksploitasi, tetapi dari perlindungan ekosistemnya. Di situlah letak daya saing dan keberlanjutan kawasan ini,” ujarnya, Kamis (7/5).
Kawasan seluas 73.165,05 hektare itu dicadangkan sebagai kawasan konservasi berbasis spesies kategori taman yang melindungi habitat hiu paus atau Rhincodon typus, termasuk area makan, pembesaran, hingga jalur pergerakan alaminya.
Pemprov NTB menegaskan seluruh rencana pengembangan kawasan, termasuk studi kelayakan pariwisata, wajib mengikuti arah kebijakan konservasi yang telah ditetapkan.
“Studi kelayakan harus mengikuti arah kebijakan konservasi, bukan sebaliknya,” tegas Aka, sapaan akrab Ahsanul Khalik.
Menurutnya, pendekatan tersebut dilakukan agar pembangunan kawasan tetap menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Dengan kebijakan ini, Teluk Saleh diarahkan menjadi destinasi pariwisata berbasis ekosistem yang tidak hanya kompetitif secara global, tetapi juga berkelanjutan dalam jangka panjang.




























