Para penyintas perkawinan anak di Lombok Utara masih kesulitan akses layanan dasar, pemerintah diminta tak tutup mata

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Sebanyak 68 penyintas perkawinan anak teridentifikasi di sejumlah desa dampingan Program INKLUSI di Kabupaten Lombok Utara. Ironisnya, sebagian dari mereka masih kesulitan mengakses pendidikan, layanan kesehatan, identitas legal, hingga bantuan sosial yang seharusnya menjadi hak dasar setiap warga negara.

Kondisi tersebut terungkap dalam kegiatan penjangkauan penyintas perkawinan anak yang digelar Lakpesdam NU NTB bersama PC Fatayat NU Kabupaten Lombok Utara di Pos Kesehatan Dusun (Postu) Rangsot Barat, Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan itu melibatkan berbagai pihak, mulai dari bidan desa, tenaga kesehatan Puskesmas Tanjung, penyuluh agama KUA Kecamatan Tanjung, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Desa, hingga Forum Anak Desa Sigar Penjalin.

Tim Program INKLUSI Lakpesdam NU NTB, Jamhur Khaer, mengatakan banyak penyintas perkawinan anak yang masih menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh layanan dasar. Tidak sedikit yang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan, mengalami keterbatasan akses kesehatan, hingga belum memiliki dokumen administrasi kependudukan yang lengkap.

“Sebagian bahkan tidak tercatat dalam sistem administrasi sehingga luput dari berbagai program pemerintah. Karena itu, kami berupaya mendekatkan layanan sekaligus memastikan kebutuhan mereka dapat teridentifikasi dengan baik,” ujarnya.

Melalui Program INKLUSI, Lakpesdam NU NTB dan PC Fatayat NU Lombok Utara terus mendorong peningkatan akses layanan dasar bagi penyintas perkawinan anak di sejumlah desa dampingan, termasuk Desa Sigar Penjalin dan Desa Pemenang Barat yang juga menjadi wilayah pelaksanaan Program Desa Berdaya.

Sebagai tindak lanjut, Lakpesdam NU NTB bersama pemerintah desa dan sejumlah unit layanan seperti Postu, Puskesmas, KUA, serta Dukcapil melakukan penjangkauan dan pendampingan langsung kepada para penyintas. Layanan yang difasilitasi mencakup kesehatan, pendidikan, penguatan keluarga, akses identitas legal hingga bantuan sosial.

Dari 68 penyintas yang telah teridentifikasi, sebanyak 38 orang telah mendapatkan fasilitasi layanan dasar sesuai kebutuhan masing-masing.

Ketua Lakpesdam NU NTB, Muhammad Jayadi, menilai persoalan perkawinan anak tidak hanya berdampak pada kehidupan individu dan keluarga, tetapi juga memengaruhi berbagai indikator pembangunan daerah.

Menurutnya, perkawinan anak berkontribusi terhadap tingginya angka putus sekolah, risiko stunting, masalah kesehatan ibu dan anak, pengangguran hingga kemiskinan.

“Jika Desa Berdaya bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mengentaskan kemiskinan, maka penyintas perkawinan anak tidak boleh berada di luar jangkauan program pembangunan,” tegas Jayadi.

Ia menambahkan, pengalaman pendampingan selama dua tahun terakhir menunjukkan pendekatan berbasis desa menjadi salah satu strategi efektif untuk menjangkau kelompok rentan yang selama ini kerap terabaikan.

Karena itu, Lakpesdam NU NTB mendorong agar isu perkawinan anak tidak hanya ditempatkan pada aspek pencegahan, tetapi juga pemulihan dan pemberdayaan para penyintas. Dengan akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi, para penyintas diharapkan memiliki kesempatan yang sama untuk membangun masa depan yang lebih baik.

Program Desa Berdaya pun diharapkan mampu menjangkau seluruh kelompok rentan tanpa terkecuali, sehingga tidak ada anak yang kehilangan hak dan masa depannya akibat perkawinan usia dini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!