DKP3 Lombok Utara akui serba salah tertibkan populasi anjing liar: Eliminasi bisa pidana, dibiarkan makan korban

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara- Kasus bocah yang menjadi korban serangan enam ekor anjing liar di Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Sabtu (6/6/2026) memicu sorotan publik. Korban mengalami luka cukup parah dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Peristiwa tersebut pertama kali viral setelah diunggah oleh orang tua korban di media sosial. Dalam unggahan itu dijelaskan, insiden terjadi sekitar pukul 15.00 WITA ketika korban sedang bermain di area persawahan di sebelah utara Cafe Sawah, Pemenang Barat.

Menurut penuturan keluarga, enam anjing liar tiba-tiba mengejar anak-anak yang sedang bermain. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, namun terjatuh ke parit sawah sebelum akhirnya diserang secara beramai-ramai oleh anjing-anjing tersebut.

Teriakan korban didengar oleh salah seorang pegawai Cafe Sawah yang kemudian datang memberikan pertolongan. Korban dievakuasi, dibersihkan dari lumpur dan darah, lalu dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat sebelum dirujuk ke rumah sakit.

Menanggapi kejadian itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Lombok Utara, Tresnahadi, mengaku pihaknya berada dalam posisi yang tidak mudah dalam menangani populasi anjing liar.

“Kami juga terikat aturan. Ada sanksi pidana jika menyakiti atau membunuh hewan,” ujarnya kepada lombokvibes saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (7/6/2026).

Menurut Tresnahadi, upaya eliminasi terhadap anjing liar kerap menimbulkan polemik. Di satu sisi masyarakat mendesak penertiban karena alasan keamanan, namun di sisi lain tindakan tersebut sering mendapat penolakan dari kelompok pecinta hewan.

“Memang serba salah menangani anjing liar ini. Kalau kita eliminasi diprotes pencinta hewan, tidak dieliminasi diprotes masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, tindakan menyakiti atau membunuh hewan dapat berimplikasi hukum. Karena itu, langkah yang dinilai paling memungkinkan adalah pengendalian populasi melalui program kastrasi atau sterilisasi.

“Jalan tengahnya adalah melaksanakan kastrasi anjing liar. Beberapa waktu lalu kami bekerja sama dengan PDHI NTB dan Yayasan Rotary untuk melakukan kastrasi anjing liar di kawasan RSUD Tanjung dan Lombok Golf Sire,” jelasnya.

Tresnahadi menambahkan, DKP3 KLU saat ini kembali menjalin komunikasi dengan Rotary Club untuk melanjutkan program serupa di sejumlah wilayah lain di Lombok Utara.

Ia mengakui keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala utama dalam pelaksanaan program pengendalian populasi anjing liar secara masif.

“Selama ini kegiatan kastrasi dilakukan melalui kerja sama dengan PDHI NTB dan Yayasan Rotary karena anggaran khusus untuk itu belum tersedia. Ke depan kami akan mengusulkan anggaran kepada pemerintah daerah agar lebih banyak lokasi yang bisa dilayani,” katanya.

Kasus yang menimpa bocah di Pemenang Barat tersebut kini kembali memunculkan desakan masyarakat agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengendalikan populasi anjing liar, sekaligus menjamin keselamatan warga, terutama anak-anak yang beraktivitas di ruang terbuka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!