Lombokvibes.com, Mataram- Pilkada 2024 telah dilaksanakan pada 27 November 2024 kemarin. Beberapa lembaga survei telah merilis hasil Pilkada 2024 melalui penghitungan cepat (quick count) yang kemudian disusul dengan hasil real count dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah pada rapat Pleno.
Di Provinsi NTB, Pilkada NTB telah dimenangi oleh pasangan Lalu Muhammad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda). Iqbal-Dinda berhasil meraih suara 42,15%, mengalahkan dua petahana yakni paslon nomor urut 1 Dr. H. Sitti Rohmi Djalillah-Musyafirin (Rohmi-Firin) dengan suara 27,86%, dan paslon nomor urut 2 Dr. H. Zulkieflimansyah-Suhaili (Zul-Uhel) dengan perolehan suara 29,98%.
Jika dilihat dari jumlah suara yang diperoleh oleh paslon Iqbal-Dinda, maka suara yang diperoleh itu kurang dari 50% dari total jumlah suara.
Desas-desus pilkada dua putaran seperti DKI Jakarta pun muncul, namun apakah pilkada NTB berpeluang dua putaran seperti DKI Jakarta?
Ketua KPU NTB Khuwalid mengatakan, Pilkada di NTB tidak akan berlangsung dua kali putaran. Pilkada dua putaran sendiri hanya berlaku di DKI Jakarta.
“Di seluruh NTB, penetapan calon terpilih didasarkan pada suara terbanyak,” ujarnya, Rabu (4/12/2024).
Hal itu juga ditekankan oleh ahli politik yang juga merupakan Dosen Ilmu Politik dan Komunikasi Universitas 45 Mataram itu, Dr. Alfisahrin, M. Si. Dia menyebutkan, Pilkada NTB hanya akan berlangsung satu putaran. Meskipun perolehan suara paslon Iqbal-Dinda kurang dari 50%, namun secara otomatis mereka tetap memenangi pilkada NTB walaupun hanya beda satu suara.
“Sehingga potensi pilkada dilakukan dua putaran mustahil terjadi. Pilkada yang dapat berlangsung dua kali putaran hanya di Jakarta apabila paslon tidak ada yang mampu meraih perolehan suara 50 + 1, maka, pilkada wajib di selenggarakan dua kali putaran. Untuk Pilkada NTB ketentuan itu tidak berlaku. Pasangan Iqbal-Dinda sudah dinyatakan menang berdasarkan hasil Quick Count,” tegasnya.
Oleh karena itu, Pilkada NTB tidak akan terselenggara dalam dua putaran. Mengingat, NTB tidak termasuk pada daerah khusus yang mengharuskan Pilkada bisa dua putaran.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus.
“Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama,” demikian bunyi Pasal 36 PKPU Nomor 16 Tahun 2016.
Sementara, aturan terkait putaran kedua pilkada tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024 lalu.
Pada pasal 10 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) berbunyi: “Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 5Oo/o (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,”
Kemudian pada ayat 3, berbunyi: “Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.”