Polres Lombok Utara amankan kabel PLN hasil curian, kerugian capai Rp218 juta

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara — Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian kabel listrik milik PLN yang sebelumnya terjadi di Dusun Malimbu, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Pengamanan barang bukti dilakukan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 09.00 Wita di Dusun Sembung, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian kabel listrik milik PLN yang ditangani Polsek Pemenang.

“Dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap para pelaku yang sebelumnya diamankan Unit Reskrim Polsek Pemenang, diketahui barang hasil curian dijual kepada seorang pengusaha rongsokan di wilayah Narmada, Lombok Barat,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan tiga terduga pelaku masing-masing berinisial PL (17), RS (20), dan MG (20). Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di gudang rongsokan milik seorang penadah berinisial LA di Dusun Sembung, Desa Sembung. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil pencurian kabel PLN.

Barang bukti yang diamankan antara lain empat gulung kawat tembaga seberat 12 kilogram, empat gulung tembaga kipas, dua karung aluminium seberat 15 kilogram, dua gulung kabel listrik berisi aluminium, satu buah tang potong besi warna oranye, serta satu gulung tali tambang warna biru.

Kasus pencurian kabel listrik itu sendiri terjadi pada Selasa malam (19/5/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di Dusun Malimbu, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang.

Akibat kejadian tersebut, pihak PLN ULP Tanjung kehilangan kabel listrik sepanjang sekitar 50 meter dan tiga phasa kabel dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp218.817.000.

“Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup IPTU I Komang Wilandra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!