Curi tas penunggu pasien di RSUD Tanjung, pria asal Gangga ditangkap 

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara — Team Puma Polres Lombok Utara bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di RSUD Kabupaten Lombok Utara. Seorang pria berinisial A.S. (38), warga Kecamatan Gangga, diamankan setelah diduga mencuri barang milik keluarga pasien yang tengah menjaga anggota keluarganya di rumah sakit.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan cepat yang dilakukan Team Puma bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan barang berharganya saat menjaga anggota keluarga yang sedang menjalani perawatan di RSUD Lombok Utara,” ujar IPTU I Komang Wilandra.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 03.00 Wita di ruang tunggu keluarga pasien RSUD Kabupaten Lombok Utara. Korban, Miftahul Jannah, warga Dusun Memak, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, saat itu tengah beristirahat bersama suaminya sambil menjaga orang tuanya yang sedang opname.

Korban meletakkan tas selempang warna hitam di samping tempat istirahatnya. Namun saat terbangun sekitar pukul 03.30 Wita, tas tersebut sudah hilang.

Di dalam tas terdapat satu unit iPhone 11 Pro Max warna gold, kartu ATM Bank BNI, kunci kontak sepeda motor, satu unit powerbank, dan uang tunai Rp450 ribu. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta.

Menerima laporan tersebut, Team Puma Polres Lombok Utara yang dipimpin Katim Puma BRIPKA M. Teguh Imam Saputra, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta rekaman CCTV rumah sakit.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di wilayah Kecamatan Gangga.

“Pelaku awalnya sempat mengelak, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas Kasat Reskrim.

Pelaku kemudian menunjukkan lokasi tempat menyembunyikan barang bukti di area persawahan Dusun Oman Telaga, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga. Polisi pun berhasil menemukan sejumlah barang hasil curian tersebut.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V.

Polres Lombok Utara menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!