Lombokvibes.com, Lombok Utara — Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Utara (KLU) mempercepat upaya perbaikan sarana pendidikan dengan mengusulkan sejumlah sekolah ke program revitalisasi dari pemerintah pusat. Langkah ini dilakukan untuk menangani ruang kelas yang membutuhkan rehabilitasi agar proses belajar mengajar tetap berjalan secara layak dan representatif.
Kepala Dinas Dikbud KLU, M. Najib, mengatakan beberapa ruang kelas yang mengalami kerusakan telah diusulkan dalam program tersebut. Berbeda dengan proyek reguler, revitalisasi ini akan dibiayai langsung oleh pemerintah pusat dengan pola pelaksanaan swakelola oleh pihak sekolah.
“Jadi ada beberapa memang ruang kelas yang perlu direhab dan itu sudah kita usulkan lewat program revitalisasi. Anggarannya dan yang mengerjakannya langsung dari pusat, begitu juga dengan pelaksanaannya yang nanti polanya swakelola oleh pihak sekolah,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Meski usulan telah diajukan, pemerintah daerah belum bisa memastikan total anggaran yang akan diterima KLU. Hal itu karena Surat Keputusan penetapan dana dari pemerintah pusat masih menunggu terbit.
Untuk mengawal kepastian program tersebut, Dikbud KLU dijadwalkan menggelar pertemuan dengan anggota DPR RI dapil NTB yang membidangi pendidikan, Dr. Lalu Irfani. Pertemuan tersebut juga akan membahas sosialisasi program revitalisasi serta Program Indonesia Pintar.
“Kebetulan hari Sabtu akan datang, kami ada pertemuan terkait dengan sosialisasi program revitalisasi ini juga dan Program Indonesia Pintar (PIP),” tuturnya.
Najib menjelaskan, dalam program ini peran pemerintah daerah lebih pada pengawasan administratif setelah proyek selesai. Seluruh proses pembangunan, mulai dari pembentukan panitia oleh kepala sekolah dan komite hingga penunjukan konsultan pengawas, berada di bawah kendali pemerintah pusat.
“Ini merupakan tahun kedua program revitalisasi berjalan. Setelah pembangunan selesai, barulah ada Berita Acara Serah Terima ke kami di kantor,” jelasnya.
Selain mengandalkan program pusat, Pemkab Lombok Utara tetap mengalokasikan anggaran pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB). Namun pelaksanaan fisik pembangunan berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum sesuai regulasi teknis yang berlaku.
Ia menambahkan, kondisi sekolah negeri di KLU secara umum tidak terlalu banyak mengalami kerusakan berat. Namun perhatian masih diperlukan untuk sekolah swasta yang masih membutuhkan rehabilitasi dan tambahan ruang belajar.
“Kalau di kami tidak terlalu banyak sekolah yang bisa dikatakan rusak atau kekurangan RKB. Tetapi kalau dikaitkan dengan sekolah-sekolah swasta, masih cukup banyak yang perlu perhatian,” pungkasnya.




























